Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu telah melakukan sidang etik dan sidang medik terhadap dokter saraf dr I Gusti Gd Ariswanda yang diduga pulangkan paksa pasien. Namun, hasil dan proses sidang itu dipertanyakan oleh keluarga pasien lantaran merasa tak dilibatkan.
"Apakah mekanisme dalam sidang etik itu tidak perlu menghadirkan pasien dan keluarga pasien? Kenapa kita tidak dipanggil dalam sidang etik itu, keteragan siapa yang didengarkan? Apakah cuma keterangan dokter," kata Suami pasien Dedi Arsik kepada detikBali, Jumat (14/10/2022).
Dedi mengatakan, persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan dengan cara sederhana yang hanya dilakukan dengan cara mengambil keterangan pada satu pihak saja. Harusnya, dirinya sebagai keluarga pasien yang memiliki hak dan kewajiban turut dilibatkan.
"Apakah sesederhana itu menyelesaikan persoalan yang terjadi? Setelah istri saya atau kami dipulangkan lalu diminta untuk merawat kembali dan ditangani oleh Dokter yang berbeda? Ini kan agak aneh menurut kami," ucapnya.
Dedi menilai, secara tidak langsung pihak rumah sakit mengakui telah melanggar prosedur dan melanggar UU tentang rumah sakit karena memulangkan pasien yang masih membutuhkan perawatan.
"Tidak cukup dengan hanya membujuk merawat kembali. Artinya secara tidak langsung mereka sudah mengakui adanya pemulangan paksa itu. Buktinya istri saya diminta untuk di rawat kembali," tuturnya.
Dedi mengatakan harusnya pihak rumah sakit mengundang pihaknya sebagai pasien untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dirasakan pada saat kejadian pemulangan paksa itu.
"Tentu untuk klarifikasi kedua belah pihak. Demi menghindari kesan adanya keterangan sepihak dari kami selaku keluarga pasien," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, keluarga seorang pasien di RSUD Dompu mengaku sakit hati terhadap salah satu dokter spesialis di rumah sakit tersebut. Pasien bernama Sumiati (43) itu merasa dipulangkan secara paksa oleh sang dokter, padahal masih perlu mendapat perawatan pada Senin (3/10/2022) lalu. Tak terima, suami pasien Sumiati bernama Dedi Arsik memilih mengadukan dokter tersebut kepada Direktur RSUD Dompu.
Manajemen RSUD Dompu kemudian melakukan sidang etik dan sidang medik terhadap dokter spesialis saraf dr. I Gusti Gd Ariswanda, yang pulangkan paksa pasien. Hasil laporan sidang medik dan etik itu nantinya akan disesuaikan dengan keterangan dari pasien atau keluarga pasien.
Kabag Humas dan Pemasaran RSUD Dompu, Muhammad Iradat mengatakan, hasil rapat atau sidang yang dilakukan terhadap dokter Aris belum dilaporkan oleh komite etik dan medik. "Belum ada laporan hasil rapat atau sidang etik dari tim, kemarin sudah dilakukan. Hasilnya akan disampaikan oleh komite medik hari ini," ungkap Muhammad Iradat, Jumat (14/10/2022).
"Setelah adanya laporan itu, nanti baru disesuaikan dengan keterangan pasien. Setelah itu baru ada keterangan resmi dari direktur," tegasnya.
Simak Video "Kemeriahan Gelaran Perdana detikbali Awards 2025"
(iws/dpra)