Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), membantah terkait keberadaan pondok pesantren (ponpes) Ukhuwwah Islamiyyah (Khalifatul Muslimin) di wilayahnya. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Kemenag Dompu, Syahrir.
Syahrir mengungkapkan, ada sebanyak 53 pondok pesantren di Dompu, empat di antaranya dalam pembangunan. Dan semua pondok pesantren tersebut memiliki izin operasional.
"Pondok pesantren yang punya izin operasional di Kabupaten Dompu, berjumlah 53. Termasuk empat ponpes yang sedang diproses sekarang," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan, dari 57 pondok pesantren tersebut, tidak ada ponpes Khalifatul muslimin di Dompu. "Tidak ada ponpes Khalifatul Muslimin di Dompu," katanya pada detikBali, Senin (20/6/2022).
Sebelumnya, Kemenag RI menunjukkan daftar sebaran pondok pesantren yang didirikan Khalifatul Muslimin di Indonesia. Sebanyak 25 pondok pesantren Ukhuwwah Islamiyyah tidak terdaftar atau tidak memiliki izin operasional, dan tidak sesuai dengan UU Pesantren.
Kepala Bidang Pengembangan Teknologi dan Pembelajaran Ahli Muda Kemenag, Ahmad Rusdi, Kamis (16/6/2022), menyebutkan sebaran ponpes tersebut dari Aceh hingga NTB. Dua wilayah NTB yang masuk daftar adalah Dompu dan Bima.
(irb/irb)