Seorang narapidana berinisial DPI diduga mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari balik jeruji Lapas Kelas IIB Singaraja, Buleleng, Bali. DPI memanfaatkan remaja berusia 16 tahun berinisial RS sebagai kurir barang haram tersebut.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengungkapkan RS ditangkap di Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng, pada Kamis (29/10). Polisi menyita 37 paket sabu dengan berat total sekitar 21,7 gram bruto dari tangan RS. Menurut Ruzi, RS mengaku mendapatkan perintah untuk mengedarkan sabu dari seseorang yang berada di Lapas Singaraja.
"Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan menyampaikan bahwa paket sabu tersebut diperoleh atas perintah seseorang. Kemudian kami melakukan pengembangan ke Lapas Singaraja dan berhasil mengamankan narapidana yang diduga terlibat," ungkap Ruzi saat konferensi pers di Mapolres Buleleng, Senin (2/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan menjelaskan RS ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di wilayah Sembiran. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu oleh orang tidak dikenal.
"Pelaku kami amankan saat akan melakukan transaksi kepada pembeli. Dari hasil pemeriksaan handphone, ditemukan percakapan yang berkaitan dengan transaksi narkotika tersebut," jelas Edy.
Menurut Edy, jaringan tersebut menggunakan modus sistem tempel. RS diperintahkan menaruh paket sabu di sejumlah titik sesuai instruksi DPI yang berada di Lapas Singaraja. Setelah menempelkan paket, RS mengirimkan lokasi atau share location kepada DPI.
"Jadi setelah diperintahkan, pelaku menempelkan paket satu per satu. Setelah itu mengirimkan share location kepada bosnya. Untuk satu titik tempel, nilainya Rp 40 ribu," ungkapnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari RS. Termasuk timbangan digital, plastik klip, lakban, gunting, pipet kaca, korek api, dan satu ponsel. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan peredaran sabu.
Karena RS masih berstatus anak, proses penanganan hukumnya dilakukan melalui sistem peradilan pidana anak dengan melibatkan pekerja sosial (Peksos) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Dalam pengembangan kasus, polisi berkoordinasi dengan pihak Lapas Singaraja untuk mengamankan DPI. Pengungkapan tersebut melibatkan jajaran pengamanan Lapas, termasuk Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
Diketahui, RS yang masih berusia 16 tahun ternyata sudah tidak bersekolah. Meski tergolong masih di bawah umur, RS diketahui telah menikah dan memiliki seorang anak. Sementara itu, DPI masih menjalani masa hukuman karena terjerat kasus penggelapan.
"Informasi pelaku (DPI) sekitar bulan ini mau bebas menjalankan hukuman yang terdahulu, yakni kasus penggelapan. Kami sudah berkoordinasi agar jangan dulu dikeluarkan pelaku tersebut," imbuh Edy.
(iws/iws)