Minta Sumbangan Paksa ke Masjid, WN Pakistan Diusir dari Bima

Rafiin - detikBali
Kamis, 08 Okt 2026 11:27 WIB
WN Pakistan dideportasi Imigrasi karena meminta sumbangan ilegal dan paksa dari masjid ke masjid di Kota Bima, NTB, Rabu (7/10/2026). (Foto: Dok. Imigrasi Bima)
Bima -

Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan, JR (27), dideportasi dari Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). JR dideportasi setelah kedapatan meminta sumbangan secara paksa dari masjid ke masjid.

JR diamankan petugas Imigrasi Bima saat sedang meminta sumbangan di salah satu masjid di Kelurahan Pane, Kota Bima. Aksinya terungkap setelah warga melaporkan aktivitas JR yang dinilai meresahkan.

"JR dideportasi ke negara asalnya Pakistan pada Rabu (7/10) kemarin," ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Joko Widodo, kepada detikBali, Kamis (8/10/2026).

Joko mengatakan WN Pakistan itu sebelumnya dilaporkan warga karena kerap meminta sumbangan dari masjid ke masjid. Aksi tersebut dinilai meresahkan warga dan pengurus masjid lantaran JR meminta sumbangan secara paksa.

"Sesuai laporan dan keterangan saksi dari pengurus masjid, aksi JR meminta sumbangan terbilang memaksa. Karena saat diberikan Rp 100 ribu, JR enggan menerima, malah meminta paksa Rp 500 ribu," katanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi Bima melakukan penelusuran. JR kemudian diamankan saat sedang menggalang dana atau meminta sumbangan di salah satu masjid di Kelurahan Pane, Kota Bima.

"Saat akan diamankan, JR sempat berupaya kabur. Namun berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Imigrasi Bima untuk diperiksa lebih lanjut," terang dia.

Simak Video "Video: 4 WN China Dideportasi gegara Bawa Sampel Tanah Tambang"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork