Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diadukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan saat pendaftaran Pilpres 2024. Selain Gibran, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) turut diadukan dalam perkara tersebut.
Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa melayangkan aduan itu ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026). Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya telah menerima tanda penerimaan di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas).
"Kami tadi sudah diarahkan untuk diterima di bagian Dumas, dan kami sudah mendapatkan tanda penerimaan di Dumas tentang pengantar laporan polisi kami, yakni berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan dalam kaitannya dengan pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2024," kata Ahmad di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Objek yang dipersoalkan ialah suket yang diterbitkan Kemendikbud pada Agustus 2019. Surat tersebut digunakan sebagai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang disetarakan dengan sekolah menengah atas (SMA).
"Objek yang dilaporkan suket. Pasal yang dilaporkan Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2. Ayat 1 itu terkait penerbitnya, yakni Dikdasmen, kemudian ayat 2 itu yang menggunakan suket tadi, yakni Gibran," jelasnya.
Dikaitkan dengan Putusan MK
Khozinudin mengatakan pelaporan tersebut dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran. Menurutnya, meski gugatan tidak dapat diterima, pertimbangan hukum hakim menjadi bukti bahwa Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA.
"Mahkamah telah mempertimbangkan, memeriksa data, fakta, dan bukti di persidangan bahwa Saudara Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki ijazah SMA, SMK, maupun madrasah aliyah," tutur Khozinudin.
Dia kemudian menyinggung pertimbangan hakim konstitusi yang mengaitkan suket tersebut dengan Peraturan Kemendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Penyetaraan Ijazah. Menurut Khozinudin, dokumen yang dapat disetarakan semestinya berupa ijazah, sertifikat kelulusan, atau diploma luar negeri.
"Ternyata Gibran tidak memiliki salah satu di antara tiga objek yang disetarakan. Gibran tidak memiliki sertifikat kelulusan, ijazah, maupun diploma dari luar negeri. Satu-satunya yang dijadikan sandaran adalah Grade 12 dari Insearch UTS Sydney, Australia," terang dia.
Khozinudin menyebut MK tidak dapat meminta keterangan langsung dari Gibran terkait persoalan ijazah tersebut. Karena itu, dia berharap penyidik Polri dapat melakukan klarifikasi terhadap Gibran.
"Tetapi, dalam proses penyelidikan, undangan klarifikasi, panggilan, dan sebagainya, tentu setiap pihak yang kemudian diduga ada dalam proses perbuatan pidana atau paling tidak turut serta dalam kasus deelneming penyertaan, itu bisa juga diundang," imbuhnya.
Tak hanya melalui jalur pidana, Khozinudin mengatakan pihaknya juga akan menempuh jalur konstitusional melalui DPR. Mereka akan mendorong sidang bersama MPR terkait keterpenuhan syarat jabatan wakil presiden.
"Kami juga akan menempuh jalur konstitusional melalui DPR RI untuk mengadukan pelanggaran konstitusional berupa syarat menjadi Wakil Presiden itu terbukti tidak lagi memenuhi syarat," ujar Khozinudin.
Simak Video "Video KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pencalonan Gibran"
(dpw/dpw)