Mahasiswa bernama Jones Samuel Lepa (21) menjadi korban penganiayaan dan pemerasan oleh salah satu pria, Juniarto Rustam (36). Kasus itu terjadi di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Betul, tersangka sudah diproses sidik, saat ini masih diperiksa," ujar Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Jumpatua Simanjorang, Selasa (6/10/2026).
Jumpatua menuturkan kasus itu bermula saat Jones dan Juniarto nyaris bersenggolan saat berpapasan ketika mengendarai sepeda motor di depan Rumah Sakit Leona Kota Kupang pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 05.00 Wita
Juniarto kemudian menghentikan Jones dan menganiayanya secara berulang kali di bagian wajahnya. Saat itu, Juniarto mengancam Jones dengan mengaku sebagai anggota Buru Sergap (Buser).
"Pelaku mengaku sebagai anggota Polri dan mengambil uang korban secara paksa sebanyak Rp 80.000," tutur Jumpatua.
Menurut Jumpatua, Juniarto kemudian mengambil ponsel milik Jones dan memeriksa saldo di aplikasi Dana. Setelah itu, ia membawanya ke salah satu kios untuk menarik uang dalam aplikasi Dana sebesar Rp 100.000.
Kasus tersebut sempat viral di media sosial saat Juniarto dan Jones berada di sebuah kios untuk menarik uang. Dalam rekamannya, Juniarto terlihat mengintimidasi dan menganiaya Jones di bagian kepalanya.
"Pelaku kesehariannya sebagai penjual barang kios di TDM," kata Jumpatua.
Terpisah, Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota Ipda Arif Bimayuda menjelaskan setelah kejadian tersebut Jones langsung mendatangi Mapolresta Kupang Kota untuk membuat laporan polisi. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap Juniarto di kediamannya pada Selasa subuh di kios miliknya di Kelurahan TDM.
Berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan, Juniarto diketahui bukan sebagai anggota Polri. Namun, kesehariannya sebagai wiraswasta. Saat ini, Juniarto sudah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk proses hukum selanjutnya.
"Hari ini baru kami lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku," terang Arif.
Saat ini, Arif melanjutkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Arif menyebut apabila selesai pemeriksaan para saksi dan alat bukti yang cukup, maka langsung dinaikan ke tahap penyidikan.
"Kami akan lakukan penahanan, tetapi sebelumnya kami harus lengkapi alat buktinya dan keterangan para saksi," pungkas Arif.
Simak Video "Menikmati Suasana Tenang dan Syahdu di Air Terjun Oenesu melalui Yoga di Kupang "
(nor/nor)