Satreskrim Polres Jembrana membongkar kasus pencurian baterai Base Transceiver Station (BTS) tower telekomunikasi di Banjar Dangin Berawah, Desa Perancak, Jembrana, Bali. Lima orang yang terdiri dari eksekutor hingga penadah barang curian berhasil diringkus di sejumlah lokasi.
Empat pelaku utama diketahui merupakan petugas teknisi dari perusahaan mitra instalasi tower BTS. Mereka adalah Muhammad Risqy Alwi Sikhaq (20), Suis (35), Deni Suhermanto (37), dan Indra Supriyadin (31). Sementara satu orang lainnya, Ahmad Maulana (26), berperan sebagai penadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan petugas maintenance tower pada 15 September lalu. Menurut Cheery, pelapor menemukan adanya indikasi gangguan pada tower BTS tersebut.
"Saat mengecek ke lokasi di Desa Perancak, ditemukan engsel pintu pagar rusak dan dua buah baterai lithium merek Huawei di rak BTS telah hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp 24 juta," ungkap Cheery saat konferensi pers di Auditorium Pemkab Jembrana, Sabtu (19/9/2026).
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku. Cheery mengungkap sasaran pencurian ini ditentukan oleh pelaku Risqy dan Indra. Beberapa bulan sebelum kejadian, keduanya pernah bertugas memasang perangkat pada tower tersebut sehingga paham dengan situasi lokasi.
"Para pelaku berbagi peran. Ada yang bertindak sebagai sopir, mengawasi situasi sekitar, hingga bertugas mengangkat pintu pagar dan melepas instalasi baterai," jelas Cheery.
Baterai hasil curian tersebut kemudian dijual oleh tersangka Deni melalui seorang perantara bernama Rizki Bestari kepada Ahmad Maulana di Jepara, Jawa Tengah. Adapun, Rizki Bestari kini berstatus buron dan masih dalam pengejaran polisi.
Ahmad Maulana disebut membeli baterai tersebut seharga Rp 5 juta. Dari hasil penjualan itu, uang sebesar Rp 3,6 juta ditransfer oleh Rizki Bestari ke rekening Deni yang kemudian dibagi rata kepada empat pelaku utama masing-masing Rp 900 ribu.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana kemudian menangkap pelaku secara maraton di beberapa lokasi Jawa Timur dan Jawa Tengah pada periode 14-18 September 2026. Muhammad Risqy Alwi Sikhaq ditangkap di Stasiun KAI Ketapang, Banyuwangi.
Kemudian, tersangka Suis ditangkap di kediamannya di Arjasa, Jember, pada Selasa (15/9). Kemudian, Deni Suhermanto ditangkap di rumahnya di Sumbersari, Jember, pada hari yang sama.
Keesokan harinya, Ahmad Maulana (penadah) ditangkap di kediamannya di Kedung, Jepara. Sedangkan, tersangka terakhir Indra Supriyadin ditangkap di Stasiun KAI Ketapang, Banyuwangi, pada Jumat (18/9).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka. Termasuk mobil Daihatsu Xenia putih (B 2774 POK) yang digunakan saat beraksi, ponsel, tang, obeng, hingga beberapa unit baterai tower Huawei dalam kondisi utuh maupun sudah terbongkar.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal Kategori V sebesar Rp 500 juta," tegas Cheery.
(iws/iws)