Polisi mengungkap pembagian uang dalam kasus dugaan penggelapan dana milik kreator konten Vilmei yang menyeret mantan karyawannya, Zahra Khairunnissa (ZK). Dalam pemeriksaan sementara, ZK mengaku menerima dan menggunakan sekitar Rp 600 juta.
Dilansir detikNews, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya menjelaskan angka Rp 1.282.915.000 yang sebelumnya disebut dalam kasus tersebut merupakan total saldo yang digunakan untuk membeli koin TikTok. Angka itu bukan merupakan jumlah uang bersih yang diterima para tersangka.
"Berdasarkan keterangan sementara, tersangka ZK mengaku menerima dan menggunakan sekitar Rp 600 juta setelah dikurangi biaya dan potongan pada sistem TikTok," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya, saat dihubungi, Sabtu (5/9/2026).
Selain ZK, polisi juga menetapkan MASR yang merupakan kekasih ZK dan L sebagai tersangka. Keduanya disebut memperoleh bagian dengan nominal berbeda.
"Tersangka L menerima pencairan gift sekitar Rp 72,7 juta yang sebagian besar diteruskan kepada ZK dan memperoleh bagian sekitar Rp 9 juta," kata Verdika.
"MASR mengaku menerima sekitar Rp 600 ribu sampai Rp 1,5 juta setiap kali pencairan, tetapi jumlah keseluruhannya masih dihitung. Nilai final bagian masing-masing masih dicocokkan dengan data TikTok serta mutasi rekening dan dompet digital," imbuhnya.
Verdika menambahkan, para tersangka mengaku duit itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka juga menggunakan duit hasil penggelapan untuk membeli kosmetik hingga kendaraan.
"Dana diduga digunakan untuk membayar kos atau kontrakan, cicilan kendaraan, membeli pakaian, kosmetik, beberapa telepon seluler, serta berbagai kepentingan pribadi," tuturnya.
Duit Dikuras Modus Kasih Gift
Polisi menjelaskan alur dugaan penggelapan uang Rp 1,28 miliar milik konten kreator Vilmei yang dilakukan oleh karyawannya sendiri. Duit miliaran yang digelapkan itu merupakan uang hasil afiliator di media sosial (medsos) TikTok.
"Uang afiliator di TikTok itu kan biasanya dapat duit. Itu sama si korban itu nggak disentuh. Duit di situ ya terkumpul aja," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya saat dihubungi, Selasa (1/9).
Berdasarkan pengakuan Vilmei dan tersangka, uang itu dibelikan tersangka koin. Setelahnya, koin itu digunakan untuk membeli gift dan kemudian dikirimkan ke akun tersangka.
"Kalau info sementara dari korban itu, dia (tersangka) belikan koin. Jadi dari akunnya Vilmei beli koin. Setelah dalam bentuk koin, dia beli gift. Misal ya, paus, paus ini di-gift-lah ke akunnya tersangka," kata dia.
"Makannya kita harus periksa betul-betul tuh dari TikTok-nya, polanya. Jadi dari dari uang hasil affiliate itu dibeliin koin dari koin baru bisa beli Gift. Nah, dari gift buat nge-gift ke akunnya mereka. Itu pun masing-masing akun berapa-berapa-berapa kita juga masih dalami," imbuhnya.
Baca selengkapnya di detikNews
Simak Video "Video Atiqah Hasiholan Bicara Peluang Damai Terhadap Penggugat Ratna Sarumpaet"
(nor/nor)