Gugatan praperadilan soal penetapan tersangka korupsi masker Kepala Biro (Kabiro) Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya Kusuma, ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Hakim tunggal PN Mataram, Laily Fitria Titin Anugerahwati, menilai penetapan Wirajaya Kusuma sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram sudah sah.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Laily dalam putusannya, Selasa (4/8/2026).
Gugatan yang dimohonkan Wirajaya itu sudah tercatat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2026/PN Mtr. Praperadilan Wirajaya Kusuma yang ditolak ini adalah permohonan yang diajukan kedua kalinya.
Wirajaya Kusuma sebelumnya pernah mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka itu. Hanya saja, sebelum pembacaan putusan, gugatan itu dicabut.
Simak Video "Video Polisi Nilai Permohonan Praperadilan Andrie Yunus Prematur"
(hsa/hsa)