Mediasi gugatan perdata senilai Rp 25 miliar yang diajukan advokat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media kembali tidak menghasilkan kesepakatan. Pertemuan tertutup yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (4/8/2026), berakhir tanpa titik temu antara kedua belah pihak.
Dari pihak tergugat, tim kuasa hukum yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), menyatakan tidak bersedia menerima poin-poin yang diajukan Togar. Sebaliknya, pihak penggugat masih membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme perdamaian.
Usai mediasi, tim hukum tergugat yang beranggotakan 34 advokat di bawah koordinasi I Made 'Ariel' Suardana menilai tidak ada tawaran penyelesaian baru dalam resume mediasi yang disampaikan pihak Togar.
Mereka menyebut isi resume tersebut masih berkisar pada tuntutan yang telah diajukan dalam gugatan. Dalam gugatan tersebut, Togar meminta tiga hal utama. Pertama, pembayaran ganti rugi sebesar Rp 25 miliar. Kedua, penerbitan klarifikasi dan permohonan maaf. Ketiga, meminta seluruh pemberitaan yang menjadi objek sengketa diturunkan atau take down.
"Sudah kami sampaikan secara lisan bahwa seluruh tuntutan tersebut kami tolak. Jadi tidak mungkin ada perdamaian," ujar salah seorang anggota tim kuasa hukum tergugat.
Penolakan tersebut kemudian diminta hakim mediator untuk disampaikan secara tertulis. Langkah itu diperlukan sebagai bagian dari proses mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Pihak tergugat berpendapat substansi yang ditawarkan dalam resume mediasi telah masuk ke wilayah pokok gugatan sehingga sulit dijadikan ruang kompromi.
"Kalau isinya sama dengan gugatan, apa yang mau didamaikan? Bahkan bukan hanya tiga poin itu, nol koma sekian persen pun kami tidak akan menyetujui perdamaian," tegasnya.
Persoalan Kehadiran Prinsipal
Selain materi gugatan, proses mediasi juga sempat diwarnai pembahasan mengenai kehadiran prinsipal serta kewenangan kuasa hukum dalam mengambil keputusan selama mediasi. Anggota tim hukum tergugat, Wayan Sudana, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan surat kuasa khusus untuk keperluan mediasi.
Menurutnya, surat tersebut memberikan kewenangan kepada kuasa hukum untuk menjalankan proses mediasi, termasuk menyusun resume, memberikan tanggapan, serta menyatakan menerima atau menolak tawaran perdamaian.
"Surat kuasa khusus mediasi sudah kami siapkan sesuai PERMA. Di dalamnya ada kewenangan membuat resume, memberikan jawaban, menerima maupun menolak. Jadi sebenarnya tidak ada alasan lagi mempertanyakan kehadiran prinsipal," jelas Wayan.
Dia menambahkan, pihak tergugat menilai resume yang diajukan penggugat seharusnya tidak kembali menguraikan tuntutan pokok perkara. Menurutnya, proses mediasi semestinya diarahkan untuk menemukan alternatif penyelesaian yang dapat diterima kedua pihak.
Hakim mediator selanjutnya memberikan waktu dua hari kepada pihak tergugat untuk memberikan tanggapan tertulis terhadap resume mediasi yang disampaikan penggugat.
Setelah tanggapan diserahkan, hasil mediasi akan dilaporkan kepada majelis hakim untuk menentukan tahapan perkara berikutnya.
Pihak Togar Minta Tergugat Sanggupi Kesepakatan Mediasi
Semenatara, penasihat hukum Togar Situmorang, Jody Kunto, menyatakan pihaknya telah menghadiri mediasi bersama prinsipal sesuai ketentuan dan menyerahkan resume mediasi kepada mediator.
"Kami bersama prinsipal sudah hadir sesuai ketentuan PERMA terkait mediasi dan kami menghormati agenda mediasi hari ini sehingga kami hadir dan menyerahkan langsung resume mediasi," ujar Jody.
Menurut Jody, resume yang diserahkan kepada mediator merupakan gambaran mengenai keinginan Togar sebagai pihak yang merasa dirugikan dalam perkara tersebut. Pihak Togar, lanjut Jody, masih berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa harus masuk lebih jauh ke pemeriksaan pokok perkara.
"Tentu kami berharap pihak tergugat dapat menyanggupi agar kiranya perkara ini dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian, sehingga tidak menghilangkan prinsip-prinsip dasar diadakannya mediasi," ujarnya.
Tergugat Kaitkan Perkara dengan Kebebasan Pers
Sementara itu, pihak tergugat menegaskan sikap tidak bersedia berdamai bukan hanya dilihat dari nominal gugatan yang mencapai Rp 25 miliar. Mereka memandang perkara tersebut memiliki dimensi yang lebih luas karena menyangkut kerja jurnalistik dan kebebasan pers.
Menurut tim kuasa hukum tergugat, permintaan ganti rugi dalam jumlah besar yang disertai tuntutan agar seluruh pemberitaan diturunkan dapat berdampak terhadap kebebasan media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Sejak awal, pihak tergugat menyebut perkara tersebut sebagai unjustified lawsuit against the press.
Mereka juga menganggap perkara tersebut memiliki karakteristik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni gugatan yang dinilai dapat digunakan untuk memberikan tekanan terhadap pihak yang menjalankan fungsi partisipasi publik, termasuk media.
"Gugatan ini bukan hanya menyasar empat perusahaan media. Ini menyangkut kepentingan seluruh insan pers. Kalau hari ini kami memilih berdamai, tidak ada jaminan besok media lain tidak mengalami hal serupa," ujar I Wayan Sedana, salah seorang anggota tim kuasa hukum.
Bagi tim tergugat, proses hukum ini sekaligus menjadi ruang untuk menguji posisi kebebasan pers ketika berhadapan dengan gugatan perdata. Mereka berharap perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran mengenai pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan fungsi media sebagai kontrol sosial.
"Kami ingin perkara ini menjadi pendidikan demokrasi sekaligus momentum memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia," tutupnya.
Dengan mediasi yang belum menghasilkan kesepakatan, perkara gugatan Rp 25 miliar tersebut selanjutnya menunggu laporan hasil mediasi dari hakim mediator kepada majelis hakim. Jika dinyatakan tidak berhasil mencapai perdamaian, proses perkara akan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan pokok gugatan di persidangan.
Simak Video "Video Iran: Belum Ada Konfirmasi soal Perpanjangan Gencatan Senjata"
(nor/dpw)