Kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Dusun Sengkol II, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, kini naik ke tahap penyidikan. Satreskrim Polresta Lombok Tengah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengusut unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Kasus dugaan kekerasan anak yang terjadi di salah satu Ponpes di Dusun Sengkol Dua, hari ini sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, kepada detikBali, Sabtu (4/7/2026).
Brata mengatakan penyidik telah memeriksa lebih dari 15 saksi. Termasuk saksi pelapor, pihak Ponpes, perwakilan Kemenag Lombok Tengah, ahli pidana, serta petugas medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menyimpulkan kasus itu layak dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Dengan pertimbangan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, hasil visum dan rekam medis berupa surat, unsur-unsur kekerasan terhadap anak telah terpenuhi berdasarkan hasil gelar hari," imbuhnya.
Brata mengakui penanganan kasus ini terbilang cukup lambat. Di sisi lain, kasus ini telah terjadi cukup lama atau pada Desember 2025 sehingga penyidik membutuhkan usaha ekstra untuk mengumpulkan alat bukti.
Simak Video "Video Anggota DPRD NTB Lalu Muhiban Bantah Aniaya Debt Collector"
(iws/iws)