Brigadir Rizka yang Bunuh Suaminya Resmi Dipecat dari Polri

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Selasa, 30 Jun 2026 17:01 WIB
Brigadir Rizka Sintiyani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Brigadir Rizka Sintiyani resmi dipecat sebagai anggota polisi. Rizka merupakan polwan terdakwa kasus pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. Pemecatan tersebut berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Hasil sidang etik PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ucap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, Selasa (30/6/2026).

Rizka menerima sanksi PTDH setelah dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 13 huruf h dan/atau Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"(Pemecatan Rizka) itu berdasarkan hasil putusan sidang kode etik di Polda NTB," imbuh Kholid.

Rizka sendiri sudah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Rizka.



Simak Video "Video Polwan yang Bunuh Suaminya di Mataram Divonis 10 Tahun Penjara"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork