Seorang pria berprofesi sebagai tukang urut berinisial SSO (38), warga Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), memperkosa perempuan penyandang disabilitas berinisial MKL (27). Polisi mengungkap SSO diduga menyetubuhi korban sebanyak empat kali sepanjang Oktober hingga November 2025.
Kasat Reskrim Polres Flores Timur Iptu Fardan Adi mengatakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap penyandang disabilitas itu berawal dari keluarga korban meminta bantuan pelaku untuk terapi atau mengobati korban. Namun korban malah disetubuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diminta bantuan keluarga korban untuk mengobati korban dalam bentuk tindakan terapi. Namun dalam perjalanan, korban dimanfaatkan dengan bujuk rayu untuk disetubuhi," kata Fardan saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fardan mengungkapkan SSO telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Selain itu, SSO juga diketahui sebagai perangkat di desa setempat.
Penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, hasil visum, keterangan ahli psikologi, hingga pengakuan tersangka. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, kasus kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kami naikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka," ujarnya.
Meski telah berstatus tersangka, SSO belum ditahan. Fardan menyebut keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan karena istri tersangka baru melahirkan dan masih membutuhkan pendampingan untuk merawat bayinya.
"Belum dilakukan penahanan," pungkas Fardan.
Meski telah berstatus tersangka, SSO belum ditahan. Fardan menyebut keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan karena istri tersangka baru melahirkan dan masih membutuhkan pendampingan untuk merawat bayinya.
"Belum dilakukan penahanan," tandasnya.
(nor/nor)










































