Kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025 Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota dinyatakan bebas dari kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT (16) di Hotel Setia, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia telah kembali ke rumahnya.
Piche Kota sempat ditahan di sel Polres Belu sejak 11 Maret 2026. Dalam kasus ini, Piche Kota ditangkap bersama dua rekannya, yakni Rifal Sila dan Roy Mali.
Berikut perjalanan kasus pemerkosaan yang menjerat Piche Kota hingga akhirnya dibebaskan.
Bermula dari Dugaan Pemerkosaan di Hotel
Kasus ini mencuat setelah Piche Kota dilaporkan terlibat dalam dugaan pemerkosaan terhadap ACT di Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Belu, pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
"Terlapor itu Roy Mali cs. Kasusnya sudah dalam tahap penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Belu, AKP Rio Penggabean, kepada detikBali, Kamis (15/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemerkosaan itu bermula saat para pelaku dan korban sedang pesta minuman keras (miras). Ketika AC dalam kondisi tidak sadar, para pelaku mulai memperkosanya. Namun, hal tersebut masih dalam penyelidikan.
Korban Tolak Pendampingan LPSK
Korban menolak pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam kasus tersebut, Piche, Roy, dan Rifel sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Ya sebenarnya tim LPSK sudah proaktif sejak awal dan hari Rabu hingga Kamis ini juga mereka masih di sana (Belu) untuk bertemu dengan korban dan keluarganya, tapi disayangkan mereka tidak mau ajukan permohonan karena sudah ada pengacaranya," ujar Wakil Ketua LPSK RI Sri Suparyati saat konferensi pers di Kota Kupang, NTT, Kamis (26/2/2026).
Sri menjelaskan berdasarkan penolakan itu, LPSK menghormati keputusan dari korban maupun keluarga. Namun, ia menegaskan permohonan perlindungan yang diberikan LPSK juga bersifat sukarela tanpa adanya paksaan.
"Dalam konteks tersebut kami menghormati keputusan keluarga. Sehingga kami tidak bisa memaksakan pendampingan hukum," jelas Sri.
Namun, Sri melanjutkan, tim LPSK juga sudah memberikan edukasi kepada keluarga korban bahwa permohonan perlindungan cukup penting agar bisa mendorong proses hukum tetap berjalan terus hingga persidangan selesai.
Simak Video "Video Aktivis 98: Jika Fadli Zon Tak Minta Maaf, Kami Geruduk Kantornya"
(nor/nor)