detikBali

Nekat! Pria Kupang Curi Helm di Markas Polisi

Terpopuler Koleksi Pilihan

Nekat! Pria Kupang Curi Helm di Markas Polisi


Yufengki Bria - detikBali

Pria berinisial AADS saat diamankan polisi karena mencuri helm di Polresta Kupang Kota, NTT, Rabu (8/3/2026).
Pria berinisial AADS saat diamankan polisi karena mencuri helm di Polresta Kupang Kota, NTT, Rabu (8/3/2026). (Foto: Dok. Polresta Kupang Kota)
Kupang -

Seorang pria nekat mencuri helm di lingkungan Mapolresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT). Aksi pelaku berinisial AADS (29) itu terekam kamera pengawas (CCTV) hingga akhirnya ditangkap polisi dalam hitungan jam, dini hari tadi.

"Ya seorang pria berhasil diamankan setelah teridentifikasi mencuri helm milik salah satu peserta seleksi anggota Polri," ujar Kasatreskrim Polresta Kupang Kota AKP Jumpatua Simanjorang kepada detikBali, Rabu (8/4/2026).

Jumpatua menjelaskan, pencurian bermula saat korban berinisial RP mengikuti rangkaian seleksi penerimaan anggota Polri di Mapolresta Kupang Kota. Korban saat itu memarkir sepeda motor dan menaruh helm berwarna abu-abu di area parkir umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun saat hendak pulang, helm tersebut sudah tidak ada di tempat. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

ADVERTISEMENT

"Setelah helm sudah hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Kupang Kota," tutur Jumpatua.

Rekaman CCTV kemudian menjadi kunci pengungkapan kasus tersebut. Dari rekaman itu, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku beserta ciri-cirinya.

"Hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima, kami berhasil mengidentifikasi lokasi kediaman pelaku sehingga anggota langsung bergerak melakukan pelacakan berdasarkan identitas visual yang diperoleh dari rekaman kamera pengawas," kata Jumpatua.

Berbekal identitas tersebut, polisi bergerak ke kediaman AADS di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Dalam pemeriksaan, AADS mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak lima hingga enam kali di sejumlah lokasi di Kota Kupang. Ia berdalih hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari anak balitanya.

"Pengakuannya seperti itu, namun kami tetap melanjutkan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuh Jumpatua.

Saat ini, AADS bersama barang bukti berupa sebuah helm merek NHK telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan di area publik.




(dpw/dpw)










Hide Ads