Kasus Pembunuhan Bule Belanda di Bali, 2 WNA Ditetapkan Tersangka!

Abid Ahmad Ibrahim - detikBali
Sabtu, 28 Mar 2026 18:48 WIB
Konferensi pers perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan bule Belanda di Mapolda Bali, Sabtu (28/3/2026). (Foto: Abid Ahmad Ibrahim/detikBali)
Denpasar -

Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan Darlan Bruno Lima San Ana (36) dan Kalyl Hyorran (29) sebagai tersangka pembunuhan bule Belanda inisial RP di vila kawasan Kuta Utara, Badung, Bali. Kedua tersangka penusukan tersebut merupakan warga negara asing (WNA) kelahiran Brasil.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes I Gede Adhi Mulyawarman mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah mengantongi bukti-bukti, keterangan saksi, dan analisis teknologi. Penetapan tersangka tersebut juga berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Berdasarkan keyakinan dari olah TKP, penyelidikan, dan penyidikan yang kami sesuaikan dengan analisis teknologi serta kesaksian yang ada, kami menetapkan dua orang tersangka. Kebetulan, dua pelaku tersebut merupakan warga negara asing," ungkap Adhi saat konferensi pers di Mapolda Bali, Sabtu (28/3/2026).

Menurut Adhi, penyidik telah mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi. Selain itu, bagian tubuh pelaku juga sempat terekam kamera pengawas atau CCTV.

"Kendaraan yang dipakai sudah kami temukan, ada identifikasi darah. Di CCTV juga terlihat pada bagian kaki pelaku ada dugaan darah," ujar Adhi.

Penampakan area vila, lokasi penganiayaan hingga menewaskan WN Belanda di Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Rabu (25/3/2026). Foto: Agus Eka/detikBali



Simak Video "Video: Polda Bali Luncurkan Platform Digital Cakrawasi untuk Awasi Orang Asing"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork