Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan di Rutan KPK hari ini usai sempat menjadi tahanan rumah. Perubahan status penahanan dalam waktu singkat itu memicu sorotan dan dinilai mengancam reputasi KPK.
Yaqut ditahan usai menjadi tersangka kasus korupsi kuota haji. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka.
Melansir detikNews, berikut timeline perubahan status tahanan Yaqut hanya dalam hitungan hari:
12 Maret 2026: Ditahan Usai Praperadilan Kandas
Yaqut ditahan KPK sejak Kamis (12/3), sehari setelah praperadilannya ditolak pengadilan. KPK menyebut penahanan dilakukan setelah penyidik memastikan kecukupan alat bukti.
"Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru. Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep mengatakan seluruh bukti akan diuji di persidangan. Ia juga menegaskan penetapan tersangka terhadap Yaqut telah sah secara formil setelah gugatan praperadilan ditolak.
"Secara formil, apa yang dilakukan penyidik KPK telah diuji dalam sidang praperadilan... Artinya, bahwa penetapan tersangka... sudah benar secara formil," terangnya.
Simak Video "Video KPK: Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 622 Miliar"
(dpw/dpw)