Pria berinisial YT ditangkap polisi karena menyiram istrinya dengan air panas. Peristiwa itu terjadi di Kampung Fafi Oban, Desa Koa, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
"Ya tega sekali dia menyiram istrinya dengan air panas karena tidak diberi uang. Pelakunya sudah kami tangkap," ujar Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen kepada detikBali, Selasa (17/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendra menjelaskan kasus itu bermula saat istri YT, yakni MB tengah merebus air panas di tungku dapurnya untuk membuat kopi kepada suaminya itu. Tiba-tiba YT meminta uang sebesar Rp 50 ribu kepada MB, karena tidak memiliki uang, korban hanya terdiam.
Hal itu memicu kemarahan YT. Dia yang naik pitam langsung menendang periuk berisi air panas hingga tumpah dan mengenai sekujur tubuh MB. Selain itu, ia juga sempat menyiram air panas ke badan MB.
Setelah kejadian, MB langsung berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada warga dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke polisi. Saat ini, MB masih menjalani perawatan intensif di RSUD Soe.
"Korban mengalami luka bakar serius sekitar 80 persen di sekujur tubuhnya," tutur Hendra.
Menurut Hendra, YT sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.
"Pelaku sudah diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku karena ini kasus KDRT," pungkas Hendra.