Warga negara (WN) Amerika Serikat (AS), Tommy Schaefer, dideportasi alias diusir dari Bali, Selasa (24/2/2026) malam. Ia dideportasi seusai mendekam selama 18 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung.
"Yang bersangkutan bebas murni dan telah selesai masa pidananya. Maka selanjutnya, kami serahkan ke pihak imigrasi untuk langsung dideportasi ke negara asal," ungkap Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kerobokan, Moretska Victor Noya, saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (25/2/2026).
Tommy adalah salah satu pembunuh perempuan bernama Sheila von Wiese MackSt di Regis Bali Resort, Nusa Dua, Badung, pada 2014. Wiese Mack adalah ibu dari Heather Lois Mack, kekasih Tommy. Tommy membunuh Wiese Mack bersama Heather.
Nova menuturkan Tommy keluar dari Lapas Kerobokan pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 12.00 Wita. Pembebasan Tommy dilakukan sesuai ketentuan hukum. Selama menjalani masa pidana, ia disebut mengikuti berbagai program pembinaan dan beberapa kali memperoleh remisi sehingga turut memengaruhi masa akhir hukumannya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan Tommy dikawal imigrasi dan Kedutaan AS saat proses deportasi.
"Proses pendeportasian yang bersangkutan dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan melekat oleh petugas Rudenim Denpasar hingga yang bersangkutan memasuki pintu pesawat Menuju Amerika Serikat," jelas Felucia.
Simak Video "Seorang Pria Disekap dan Disetrika 3 Wanita Sebelum Dibuang ke Jurang Buleleng"
(iws/iws)