Kompol Yogi Beberkan Chat Ipda Aris ke Brigadir Nurhadi

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Senin, 23 Feb 2026 19:37 WIB
Foto: Kompol Yogi saat menjadi saksi untuk terdakwa Ipda I Gde Aris Chandra di PN Matarm, Senin (23/2/2026). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Sidang kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjadi saksi mahkota untuk terdakwa lainnya, Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, dalam sidang yang berlangsung Senin (23/2/2026).

Dalam sidang, Yogi membeberkan isi pesan Aris kepada korban Brigadir Nurhadi, beberapa hari sebelum berangkat ke Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Diketahui, Brigadir Nurhadi dinyatakan tewas Rabu (16/4/2025) malam.

"Saya sempat ditunjukkan chat saudara Aris (terdakwa) ke almarhum (Brigadir Nurhadi). Isinya 'kamu jangan banyak gerakan' yang saya baca," ungkap Yogi, Senin (23/2/2026).

Adanya pesan dari Aris ke Nurhadi itu berawal dari persoalan uang. Yogi menceritakan beberapa hari sebelumnya Aris mengajaknya pergi ke Bandara Internasional Lombok (BIL) untuk menjemput bosnya berinisial T, serta rombongan.

"Seminggu sebelum kejadian, saya diajak terdakwa Aris ke bandara, kami menjemput tamunya. Bosnya terdakwa Aris," katanya.

Di bandara itu, mereka sempat berbincang terkait rencana bos Ipda Aris akan meresmikan sebuah vila di Gili Trawangan sekitar Juni 2025.

Pada Sabtu 9 April 2025, Yogi bersama Aris dan rombongan yang dijemput di bandara, makan bersama di sebuah hotel di wilayah Kota Mataram.

"Di sana, dari terdakwa (Aris) dan lainya sempat tercetus ide akan ada kegiatan malam (minum-minuman keras dan karaoke)," sebutnya.

Saat itu juga, Yogi mengaku sempat ditanyakan oleh Aris berkaitan dengan punya kenalan perempuan yang bisa mendampingi bernyanyi.

Yogi mengaku sempat menghubungi salah satu teman perempuannya untuk menanyakan permintaan Aris. Untuk selanjutnya (terdakwa) Aris yang atur menentukan jumlah perempuan yang dibutuhkan. Termasuk harga.

"(Perempuan yang dipesan terdakwa Aris) Tujuh mungkin. Pembayaran saat itu disepakati oleh saudara Aris per kepala Rp 2 ribu (Rp 2 juta)," katanya.

Minggu subuh, lanjut Yogi, Brigadir Nurhadi diberikan tanggung jawab untuk membayar para perempuan yang menemani karaoke itu.

"Cuman, pada saat jam setengah lima pagi, salah satu freelance (perempuan) sempat mempertanyakan ke saya 'Pak, saya kok belum dikasih uang mendampingi untuk minum ya'," ucap Yogi menirukan keluhan perempuan tersebut.

Yogi menimpali perempuan itu dengan berkata bahwa pembayaran dilakukan Brigadir Nurhadi. Akan tetapi, perempuan itu mengatakan tidak ada.

"Walhasil saya menghubungi Nurhadi, saya bertanya 'Mas, kenapa freelance-nya belum dibayar'," katanya.



Simak Video "Video: JPU Ungkap Kronologi Brigadir Nurhadi Tewas Dianiaya Atasan"


(hsa/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork