Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menangkap seorang pria berinisial SA di Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pria berusia 30 tahun itu ditangkap lantaran mencuri handphone (HP) dan menguras saldo Dana korban untuk membeli sepatu hingga sabu-sabu.
"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan," ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Jumat (6/2/2026).
Dharma mengungkapkan pencurian itu berawal ketika korban mencuci motor di depan rumah. Setelah itu, korban memarkir motornya di garasi depan rumahnya.
"Korban kemudian meletakkan HP-nya di dashboard motor sebelah kiri," ujar Dharma.
"Pelaku masuk ke halaman rumah korban secara mengendap-endap, lalu mengambil HP dari dashboard sepeda motor. Setelah kabur, pelaku membuka ponsel tersebut dan mendapati aplikasi Dana," imbuhnya.
Simak Video "Video 2 Anggota DPRD NTB Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Uang 'Siluman' Pokir"
(iws/iws)