Kabar Seleb

Fakta-fakta Ressa Ajukan Gugatan ke Denada, Diduga Anak di Luar Nikah

Hilda Meilisa Rinanda - detikBali
Rabu, 14 Jan 2026 12:39 WIB
Al Ressa Rizky Rossano, pemuda Banyuwangi yang mengaku sebagai anak biologis Denada Tambunan. Foto: Eka Rima/detikJatim
Denpasar -

Perkara gugatan perdata pemuda bernama Ressa Rizky Rossano (24) terhadap penyanyi Denada Tambunan kini tengah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Dalam gugatan tersebut, Ressa menuntut pengakuan statusnya sebagai anak biologis sekaligus dugaan penelantaran hak-hak sebagai anak oleh ibu kandungnya.

Dilansir detikJatim, perkara bernomor 288 tersebut tercatat masuk ke PN Banyuwangi sejak 28 November 2025. Sidang mediasi pertama telah digelar pada 8 Januari 2026 dan dijadwalkan kembali pada 15 Januari 2026.

Dasar Gugatan

Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, menjelaskan gugatan kliennya didasarkan pada Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam aturan itu, anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu serta keluarga ibunya.

Firdaus menegaskan, hal tersebut menjadi dasar Ressa menggugat Denada secara perdata karena merasa dirugikan sebagai anak biologis yang tidak mendapatkan hak-haknya.

"Nah, karena tidak adanya kewajiban sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat 1 (Ressa). Nah, kami berharap melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi ini kami meminta keadilan agar kerugian yang dialami oleh penggugat 1 ini bisa dipenuhi oleh tergugat (Denada)," kata Selasa (13/1/2026).

Ia menambahkan, gugatan mencakup hak materil dan immateril sejak Ressa kecil hingga dewasa.

"Kami meminta hak-haknya baik materil maupun immateril yang itu kita akumulasi semenjak penggugat 1 ini kecil sampai berusia dewasa seperti saat ini. Dan itu konteksnya penggugat ini adalah anak kandung dari tergugat," imbuh Firdaus.

Denada Diminta Membuktikan

Firdaus menyebut, Denada memiliki dua pilihan sikap di persidangan yakni menyangkal atau mengakui Ressa sebagai anak biologis. Jika menolak, maka Denada wajib membuktikannya di hadapan majelis hakim.

"Bilamana ini dianggap bukan anak kandung dari tergugat (Denada), maka silakan tergugat untuk membuktikan Kalau dia bukan orang tua biologis dari penggugat (Ressa)," ujar Firdaus.

Namun jika diakui, maka Denada harus memenuhi kewajiban keperdataannya sebagai orang tua biologis.

"Namun, bilamana diakui sebagai anak kandung, maka kewajiban-kewajiban upaya-upaya apa yang sudah dilakukan oleh tergugat selama ini dalam memenuhi kewajiban keperdataannya sebagai orang tua biologis ya harus diberikan kepada penggugat," tandas Firdaus.

Simak Video "Video: Data Belum Lengkap, Sidang Gugatan Ijazah Gibran Ditunda"


(nor/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork