Misri Mengaku Dibayar Rp 35 Juta oleh Kompol Yogi

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Senin, 12 Jan 2026 20:00 WIB
Foto: Jaksa menghadirkan lima saksi dlam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di PN Mataram, Senin (12/1/2026). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Misri Puspita Sari mengaku mendapat bayaran sebesar Rp 35 juta dari terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Misri merupakan salah satu tersangka dalam perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Dia bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram dengan terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto.

"Dalam surat dakwaan kan (Misri terima) Rp 10 juta sehari, ternyata Rp 35 juta. Terdakwa Yogi memberikan Misri Rp 35 juta," kata Ahmad Budi Muklish, perwakilan jaksa penuntut umum (JPU), seusai sidang yang berlangsung tertutup, Senin (12/1/2026).

Muklish mengungkapkan Yogi memberikan uang itu ke Misri secara bertahap. Pemberian uang ada yang melalui transfer dan tunai.

"Rp 2 juta di transfer, Rp 10 juta kes, Rp 10 juta (untuk) kontrak rumah, sisanya Rp 10 juta itu diberikan karena (Misri) dua hari (di Lombok) karena tidak jadi pulang. Intinya (total semuanya) kurang lebih Rp 35 juta," ungkapnya.

Dalam persidangan itu, Kompol Yogi tidak hanya memberikan uang ke Misri, perempuan yang disewa sebagai teman kencannya saat berada di Gili Trawangan, Lombok Utara.

Terungkap juga Kompol Yogi memberikan uang kepada Meylani Putri sebesar Rp 5,5 juta. Meylani Putri ini merupakan wanita teman kencan dari terdakwa Ipda I Gde Aris Chandra Widianto.

"Terdakwa Yogi juga memberikan uang kepada Putri Rp 5,5 juta," katanya.




(hsa/hsa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork