Anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Aiptu Brian Dwi Siswanto, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Ia mengaku sejak awal curiga Brigadir Nurhadi tewas bukan karena tenggelam di kolam Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, Lombok Utara.
Hal itu diungkapkan Aiptu Brian saat persidangan dengan terdakwa Ipda I Gde Aris Chandra Widianto dan Kompol I Made Yogi Purusa Utama di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (29/12/2025).
"Saya curiga. Informasinya (Brigadir Nurhadi) tenggelam, tapi kolam pendek (tidak dalam)," ungkap Aiptu Brian.
Kecurigaan itu muncul setelah Aiptu Brian melihat kolam vila tempat Brigadir Nurhadi disebut tenggelam. Ia menyebut kondisi kolam yang tidak terlalu dalam itu membuatnya curiga.
"Secara logika, saya berfikir ini tidak beres. Iya (ada perasaan curiga)," imbuhnya.
Selama bertugas di Gili Trawangan, Aiptu Brian mengaku ada banyak kasus orang tenggelam hingga berujung meninggal dunia. Hanya saja, selama ini korban tenggelam itu lebih banyak terjadi di laut.
Simak Video "Video: JPU Ungkap Kronologi Brigadir Nurhadi Tewas Dianiaya Atasan"
(iws/iws)