Hakim di Kupang Dipecat gegara Tipu CPNS Modus Jalur Khusus

Simon Selly - detikBali
Sabtu, 27 Des 2025 17:48 WIB
Ilustrasi pengadilan. (Foto: Ari Saputra)
Kupang -

Irwahidah, hakim nonpalu Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipecat setelah diduga melakukan penipuan terhadap calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Sanksi pemberhentian tetap tidak dengan hormat itu dijatuhkan oleh Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Ketua Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah NTT Hendrikus Ara membenarkan pemecatan tersebut. Menurut dia, Irwahidah dipecat setelah menjalani Sidang MKH yang digelar di Gedung Mahkamah Agung RI pada Kamis, 18 Desember 2025.

"Benar dipecat atas laporan masyarakat terkait dugaan penipuan terhadap calon PNS," ujar Hendrikus melalui sambungan telepon, Sabtu (27/12/2025).

Hendrikus menjelaskan, Irwahidah sebelumnya bertugas sebagai Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Namun sejak 2022, hakim bersangkutan dipindahkan ke PTA Kupang untuk pembinaan dengan status nonpalu.

"Dia itu dulu Ketua PA di Labuan Bajo. Hakim bersangkutan dipindahkan ke PTA Kupang untuk pembinaan dalam posisi nonpalu sejak tahun 2022," jelasnya.

Simak Video "Video: Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork