Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) nyaris terhalang gunungan uang senilai Rp 6,6 triliun. Uang tersebut merupakan hasil rampasan perkara dan denda administratif atas penyalahgunaan kawasan hutan.
Dirangkum detikcom, Kamis (25/12/2025), uang rampasan itu telah diserahkan kepada negara. Tumpukan uang triliunan rupiah tersebut disusun menggunung dan memenuhi lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Pantauan di lokasi, Rabu (24/12), uang tersebut dipamerkan dari depan pintu utama hingga ke dalam lobi gedung. Gunungan uang bahkan nyaris menutupi akses masuk Gedung Jampidsus.
Uang rampasan itu terdiri atas pecahan Rp 100 ribu. Seluruh uang dikemas dalam plastik dan disusun bertumpuk hingga menyerupai tembok uang.
Uang tersebut secara simbolis diserahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Prosesi penyerahan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Total uang yang diserahkan mencapai Rp 6.625.294.190.469. Rinciannya, sebesar Rp 4,2 triliun merupakan hasil rampasan perkara korupsi yang ditangani Kejagung, sementara Rp 2,4 triliun berasal dari penagihan denda administratif atas penyalahgunaan kawasan hutan.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Pengelola Investasi sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani, serta Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Simak Video "Video Jaksa Agung Ungkap 4 Juta Hektar Kawasan Hutan Berhasil Dikuasai Kembali"
(dpw/dpw)