Menuntut Tindakan Tegas Inggris atas Aksi Bonnie Blue Hina Bendera Merah Putih

Menuntut Tindakan Tegas Inggris atas Aksi Bonnie Blue Hina Bendera Merah Putih

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 25 Des 2025 07:48 WIB
Menuntut Tindakan Tegas Inggris atas Aksi Bonnie Blue Hina Bendera Merah Putih
Aktris film dewasa asal Inggris Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (12/12/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Jakarta -

Bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, dilaporkan ke otoritas Inggris buntut aksinya yang diduga melecehkan Bendera Indonesia di depan gedung Kedutaan Besar RI (KBRI) London. Kini, langkah tegas otoritas Inggris pun dinanti.

Dirangkum detikcom, Rabu (24/12/2025), video yang memperlihatkan aksi Bonnie viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Bonnie tampak mengenakan Bendera Indonesia yang diselipkan di bagian celana belakangnya hingga menjuntai ke jalanan.

Dalam narasi video disebutkan, aksi itu dilakukan Bonnie setelah dirinya dideportasi dari Indonesia. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta otoritas setempat. KBRI London juga telah melaporkan aksi tersebut kepada kepolisian setempat untuk diproses lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku," kata Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang, dilansir Antara, Rabu (24/12/2025).

ADVERTISEMENT

Yvonne mengatakan Indonesia menyesalkan tindakan tak pantas yang dilakukan Bonnie Blue pada 15 Desember 2025 waktu setempat. Menurut dia, Bonnie telah melecehkan simbol nasional Indonesia dan rekaman aksinya tersebut beredar luas di media sosial.

"KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku," kata Yvonne.

Yvonne menegaskan, bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia yang wajib dihormati oleh siapa pun dan di mana pun.

Dia juga menekankan kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain. Prinsip saling menghormati, kata dia, harus dijunjung dalam hubungan antarnegara.

Yvonne berharap semua pihak dapat menyikapi peristiwa tersebut secara bijak dan tidak terprovokasi. Dia juga memastikan Bonnie Blue telah dideportasi dari Indonesia dan dikenai penangkalan masuk ke RI selama 10 tahun atas pelanggaran keimigrasian serta pelanggaran hukum lain saat berada di Bali.

Kronologi Penangkapan dan Deportasi

Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas Bonnie Blue bersama belasan warga negara asing (WNA) yang dinilai mengganggu ketertiban umum di Bali. Bonnie kemudian ditangkap oleh Polres Badung di sebuah studio di kawasan Pererenan pada 4 Desember 2025.

Meski dugaan tindak pidana pornografi tidak terbukti dengan alasan konten hanya untuk kepentingan pribadi, polisi tetap memproses Bonnie atas dugaan pelanggaran lalu lintas. Selain itu, Bonnie dan para WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA), namun digunakan untuk aktivitas produksi konten komersial yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

"Kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam pernyataan tertulis, Senin (22/12).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Komisi I Kecam Aksi Bonnie Blue Lecehkan Bendera RI: Tindak Tegas!"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads