Polisi menetapkan satu tersangka inisial FP (34) dalam kasus temuan beras oplosan di sebuah gudang mitra Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) Desa Gelora, Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Beras oplosan tersebut sempat beredar di pasaran.
"Tersangka berinisial FP, warga Sikur, diduga memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar mutu dan komposisi sebagaimana yang tertera pada label kemasan," ujar Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, saat konferensi pers di kantornya, Jumat (19/12/2025).
FP dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pria itu kini terancam pidana maksimal lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pengungkapan kasus beras oplosan tersebut berawal dari tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang menerima keluhan dari pedagang di Pasar Aikmel, Lombok Timur. Keluhan didapatkan Satgas Pangan ketika melakukan pengecekan harga kebutuhan pokok.
Pedagang di pasar itu mengeluhkan kualitas Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dibeli dari Kantor Bulog Cabang Lombok Timur tidak sesuai. Ditemukan banyak menir dalam beras yang dikemas seberat 5 kilogram (kg) berlabel kualitas medium tersebut.
Tim Satgas Pangan Polres Lombok Timur kemudian melakukan penyelidikan terhadap pengemasan dan pendistribusian beras SPHP tersebut. "Menurut para pedagang pasar bahwa beras tersebut berasal dari gudang yang berada di Desa Gelora, Kecamatan Sikur," terang Sarjana.
Polisi menyita sekitar 107 ton beras dari kasus tersebut. Jumlah itu terdiri atas 620 karung beras kemasan 50 kg, 15.578 karung beras SPHP, serta 34 kemasan SPHP ukuran 5 kg. Petugas juga menyita dua timbangan digital, empat alat jahit karung, dua dongkrak, dan dua kunci gembok.
Polres Lombok Timur masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap tersangka baru pada kasus tersebut. "Yang lainya masih dalam proses pemeriksaan, untuk sementara masih satu orang," imbuh Sarjana.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengatakan telah menarik kembali peredaran beras oplosan yang sempat beredar di pasaran.
"Peredaran beras oplosan ini masih di wilayah Lombok Timur, yaitu di Pasar Aikmel, dan kami sudah menariknya kembali," ucap Dharma.
Simak Video "Video: Polri Tetapkan Dirut Food Station Tersangka Kasus Beras Premium Oplosan"
(hsa/hsa)