Curi Motor di Tabanan, Pria Tulungagung Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Jawa

I Dewa Made Krisna Pradipta - detikBali
Rabu, 17 Des 2025 14:44 WIB
MSH, pelaku curanmor di areal parkir toko modern di Banjar Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan saat diamankan di Polsek Kerambitan, Selasa (16/12/2025). (Foto: dok. Polsek Kerambitan)
Tabanan -

MSH, pria asal Tulungagung, Jawa Timur, nekat mencuri sepeda motor yang kuncinya masih tersangkut. Aksi tersebut dilakukan saat pemilik motor berbelanja di sebuah toko modern di Banjar Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Selasa (16/12/2025).

Kapolsek Kerambitan AKP Putu Budiawan menjelaskan, pencurian baru diketahui ketika pemilik sepeda motor kembali dan mendapati kendaraannya sudah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kerambitan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis video pemantau, pelaku diketahui bergerak ke arah barat dan diduga akan menyeberang ke Pulau Jawa.

Berdasarkan temuan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kerambitan berkoordinasi dengan Polsek Pelabuhan Gilimanuk untuk melakukan pencegatan. Upaya itu membuahkan hasil. Sekira pukul 15.00 Wita, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti oleh tim gabungan.

"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Kerambitan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Budiawan, Rabu (17/12/2025).

Ia menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut. Menurut Budiawan, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

"Polsek Kerambitan selalu berupaya mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif demi kenyamanan masyarakat," tandasnya.



Simak Video "Video: Detik-detik Komplotan Curanmor Gasak Motor Mahasiswa KKN di Lumajang"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork