Tiga pemburu rusa di Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo (TNK), Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam hukuman penjara seumur hidup. Mereka masing-masing berinisial Y (36), A (37), dan A (35).
"Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, Selasa (16/12/2025).
Ketiga pemburu rusa itu berasal dari Lambu, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka ditangkap setelah terlibat baku tembak dengan tim gabungan polisi dan petugas penegakan hukum (Gakkum) Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).
Mereka dijerat pasal berlapis tentang penggunaan senjata api ilegal dan perburuan satwa liar dilindungi. Yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Saat ini para terduga pelaku sedang dalam proses penyidikan langsung oleh petugas gabungan dari Polri dan Gakkum BTNK," ujar Christian.
Christian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan satwa liar yang dilindungi. Ia meminta masyarakat yang mengetahui adanya tindakan ilegal tersebut untuk segera melapor ke polisi atau instansi terkait lainnya.
"Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan," tegas Christian.
Simak Video "Video Dar Der Dor! Baku Tembak Polisi Vs Pemburu Rusa di TN Komodo"
(iws/iws)