Kementerian Hukum (Kemenkum) meresmikan Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) di Bali, Jumat (12/12/2025). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengapresiasi Pemprov Bali lantaran menjadi daerah pertama yang berhasil membentuk 717 Pos Bakum di seluruh desa dan kelurahannya.
"Hari ini kami hadir untuk peresmian Pos Bantuan Hukum dan membuka pelatihan Paralegal. Saya berterima kasih kepada Bapak Gubernur yang telah memfasilitasi, membantu Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk pembentukan 717 Posbakum 100% di Provinsi Bali," kata Supratman.
Supratman Andi Agtas juga menyoroti tingginya jumlah paralegal yang tercatat di Bali, yakni mencapai 8.680 orang. Angka ini dinilai jauh melampaui rata-rata nasional dan menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap akses keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Luar biasa karena paralegalnya juga cukup banyak, 8.000 sekian ya. 8.640, itu sebuah jumlah yang cukup besar dibandingkan rata-rata nasional," kata Supratman.
"Karena itu, sekali lagi, Pak Gubernur, saya berharap mudah-mudahan setelah ini Kanwil Kementerian Hukum terus berkoordinasi dengan Pak Gubernur, Pak Bupati, Walikota se-Provinsi Bali agar mengefektifkan nanti Pos Bantuan Hukum di masing-masing desa dan kelurahan," tegasnya.
Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik dan mengapresiasi terobosan ini sebagai solusi penanganan masalah yang dihadapi masyarakat di tingkat desa. Ia menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti arahan dan kebijakan Menteri Hukum demi kepentingan masyarakat.
"Saya ucapkan selamat Bapak Menteri Hukum dan jajaran di Bali. Kami di Provinsi Bali sangat mengapresiasi terobosan yang luar biasa untuk menangani persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat hampir di setiap desa, kelurahan, bahkan kabupaten," kata Wayan Koster.
"Saya sebagai Gubernur akan menjalankan dengan sebaik-baiknya arahan dan kebijakan Bapak Menteri, karena ini betul-betul memberi manfaat untuk masyarakat," tuturnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, dalam sambutannya menegaskan peresmian Posbakum ini merupakan wujud transformasi akses keadilan bagi masyarakat. Target 100 persen pembentukan 717 Posbakum di 9 kabupaten/kota, terdiri dari 636 di desa dan 81 di kelurahan, telah tercapai pada 31 Oktober 2025.
"Semua dapat memberikan penegasan akan eksistensi Posbankum di wilayah Provinsi Bali, sebagai bentuk transformasi akses keadilan bagi masyarakat sesuai cita-cita ketujuh Bapak Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia," jelas Eem Nurmanah.
Pelatihan bagi 8.680 paralegal tersebut akan dilaksanakan secara bertahap, dengan angkatan pertama dijadwalkan pada 19, 22, dan 23 Desember 2025 dengan melibatkan 550 paralegal. Kanwil Hukum Bali juga menjalin sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan penegak hukum untuk memperkuat kinerja Pos Bakum.
"Selanjutnya, kami juga akan menyelenggarakan pelatihan kepada 8.680 paralegal tersebut dengan cara bertahap. Di mana angkatan pertama akan kami laksanakan di tanggal 19, 22, dan 23 Desember 2025 sebanyak 550 paralegal bekerja sama dengan 11 organisasi bantuan hukum terakreditasi di Bali dengan metode online," papar Eem Nurmanah.
Materi pelatihan yang diberikan cukup komprehensif. Mencakup pengantar hukum, keparalegalan, bantuan hukum, advokasi, HAM, serta hukum adat di Bali dan teknik penyusunan dokumen laporan. Selain itu, terdapat materi tambahan penting seperti paradigma baru KUHAP Nasional dan layanan administrasi hukum umum serta kekayaan intelektual.
Acara peresmian yang diselenggarakan di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, dihadiri oleh para bupati, walikota, kepala desa se-Provinsi Bali, serta perwakilan paralegal dengan total kurang lebih 1.000 orang. Dalam acara ini, juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama dengan tujuh perguruan tinggi di Bali untuk mendukung pelayanan hukum masyarakat melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pos Bakum.
Jamin Tak Saling Sikut dengan Bale Kertha Adhyaksa
Gubernur Koster menjamin keberadaan Posbakum tidak tumpang tindih dengan Bale Kertha Adhyaksa. Dia memastikan keduanya bakal berkolaborasi dan tidak akan terjadi saling sikut alias tumpang tindih wewenang.
Koster menyatakan sinergi dan koordinasi yang baik akan dilakukan, mengingat keduanya memiliki fungsi penting dalam penegakan hukum. "Sudah pasti akan dilakukan koordinasi dan sinergi yang baik antara Pos Bakum dengan Bale Kertha Adhyaksa," kata Koster.
Koster menjelaskan keberadaan Bale Kertha Adhyaksa ini merupakan inisiatif yang menonjolkan kearifan lokal dalam penyelesaian masalah hukum. "Karena memang itu ada penegakan hukum dengan mengedepankan kearifan lokal," lanjutnya.
Lebih lanjut, Koster memaparkan kedua lembaga tersebut memiliki ranah penanganan yang memungkinkan adanya kerja sama. "Memang ada yang ranahnya Posbakum, ada juga yang ranahnya memang Bale Kerta Adhyaksa. Tapi juga ada yang bisa dijalankan dan dikelola secara bersama-sama," ujarnya.
Koster sempat menjelaskan Bale Kertha Adhyaksa dibentuk atas prakarsa Kepala Kejaksaan Tinggi Bali saat itu, Ketut Sumedana. Ia yakin kedua lembaga ini akan bersinergi di wilayah desa, kelurahan, dan desa adat untuk mengatasi masalah hukum.
"Jadi, Posbakum dengan Bale Kertha Adhyaksa itu merupakan lembaga yang sangat penting nanti bersinergi di Bali, di wilayah desa, kelurahan, dan desa adat dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang ada di wilayah desa dan desa adat," tegas gubernur asal Buleleng itu.
Simak Video "Video: Menkum Supratman Ungkap 2 Masalah Polemik Royalti di Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/iws)











































