Oditur Militer menuntut 17 terdakwa yang menyiksa Prada Lucky Saputra Namo hingga tewas dengan tuntutan penjara berbeda-beda serta semuanya dipecat dari dinas militer TNI AD. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (10/12/2025).
Oditur Mayor CHK Wasinton Marpaung menuntut Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru masing-masing pidana pokok 9 tahun penjara dan pecat dari dinas militer TNI AD.
Kemudian, 15 terdakwa lainnya dituntut pidana pokok 6 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer TNI AD. Mereka adalah Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, dan Pratu Imanuel Nimrot Laubora. Lalu, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Selain itu, 17 terdakwa itu dibebani biaya restitusi sesuai perhituangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan total Rp 554 juta lebih. Sehingga masing-masing terdakwa dibebani sebesar Rp 32 juta lebih.
"Kami mohon agar para terdakwa tetap ditahan," ujar oditur Mayor Chk Wasinton Marpaung didampingi Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto saat membacakan tuntutan di ruang sidang, Rabu.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno dan dua hakim anggota, yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Subiyatno lalu meminta para terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum. Para terdakwa pun menerima tuntutan itu dan akan melakukan pembelaan pada sidang lanjutan pekan depan.
Menanggapi itu, penasihat hukum para terdakwa menyatakan nota pembelaan akan diajukan pada sidang selanjutnya pada Rabu (17/12/2025).
"Minggu depan akan diajukan pembelaan yang dilakukan oleh penasihat hukum pada Rabu 17 Desember," kata Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno.
Saksikan Live DetikSore:
Simak Video "Video: Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior, Waka MPR Minta Usut Transparan!"
(hsa/nor)