Spesial Natal, 25 Napi di NTB Diusulkan Dapat Diskon Hukuman hingga 2 Bulan

Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali
Rabu, 10 Des 2025 07:30 WIB
Foto: Sejumlah napi di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. (Dok. Kanwil Ditjenpas NTB)
Mataram -

Sebanyak 25 narapidana (napi) di Nusa Tenggara Barat (NTB) diusulkan mendapatkan diskon hukuman hingga dua bulan penjara. Diskon hukuman spesial Natal itu diusulkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) NTB.

"Narapidana yang diusulkan mendapat potongan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan," kata Kakanwil Ditjenpas NTB, Anak Agung Gde Krisna, Selasa (9/12/2025).

Napi yang diusulkan mendapatkan remisi menjalani pidana di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di NTB. Pemberian remisi khusus Natal itu sudah melalui proses penilaian secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Remisi ini adalah hak narapidana yang dijamin oleh undang-undang, tetapi bukan diberikan secara cuma-cuma," ujar Agung Krisna.

Seluruh narapidana yang diusulkan itu telah memenuhi semua syarat administratif dan substantif, termasuk aktif mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani masa hukuman.

"Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab," ungkap Agung Krisna.

Usulan remisi khusus Natal 2025 tersebut telah diajukan ke Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan. Remisi ini diharapkan menjadi momentum penting bagi para napi untuk merefleksikan diri dan memulai lembaran baru.



Simak Video "Video: Ekspresi Ahn Bo Hyun-Lee Joo Been di Still Cut Drakor 'Spring Fever'"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork