Polisi membeberkan kronologi penikaman yang melibatkan pria bernama Agustus Proklamasius Giri (27) alias Gusti, terhadap ayahnya Oktovianus Giri (63), dengan sebilah pisau dapur hingga tewas di RT 16, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Wakapolresta Kupang Kota, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, menuturkan penusukan itu berawal saat Gusti sedang mengonsumsi minuman keras (miras) sendirian di rumahnya pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama kemudian, Oktovianus tiba di rumahnya setelah pulang memulung sampah. Ia lantas meminta miras dari Gusti dan diberikannya. Setelah itu, Gusti keluar ke depan rumhanya untuk tidur.
Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 Wita, Gusti terbangun dan merasa kehausan. Ia kemudian masuk rumahnya untuk meminum air. Namun, Oktovianus yang sedang mabuk miras melontarkan kata-kata tidak mengenakkan dan menyebut Gusti bukan anak kandungnya.
Gusti yang tersulut emosi langsung mengambil sebilah pisau yang disisipkan di pintu rumahnya untuk menikam Oktovianus di bagian leher kanan bawah dan tenggorokan hingga tewas.
"Saat itu juga tersangka langsung menutupi jenazah korban menggunakan kasur. Tersangka yang masih ketakutan kemudian duduk di depan rumahnya sambil termenung menunggu pagi," tutur Wirata saat konferensi pers di Mapolresta Kupang Kota, Rabu (26/11/2025).
Menurut Wirata, sekitar pukul 05.00 Wita, Senin (24/11/1/2025), Gusti menggembok pintu rumah tersebut dan menghampiri istrinya yang masih tertidur untuk membangunkannya.
"Tersangka kemudian menyampaikan bahwa saya ada kasih masuk bapak (korban) di dalam rumah dan sudah saya gembok. Jadi kalian persiapan sudah untuk pulang ke kampung dan saya juga mau lari," kata Wirata menirukan perkataan Gusti.
Selanjutnya, Gusti langsung membantu istrinya untuk menyiapkan pakaian. Ia lalu berpamitan dan meminta uang kepada istrinya sebanyak Rp 70.000 untuk menumpang bus ke Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Ia tiba di sana sekitar pukul 16.00 Wita. Setelah itu, ia berjalan kaki ke rumah sepupunya bernama Niber Kenaufmone di Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, TTS, untuk makan.
"Setelah selesai makan, tersangka pamit dan masuk ke dalam hutan di seputaran Desa Kesetnana untuk bersembunyi," terang Wirata.
Keesokan harinya, Gusti berjalan kaki menuju Desa Nusa, Kecamatan Amanuban Barat, TTS untuk mencari makan di rumah keluarga istrinya. Namun, sebelum tiba, ia langsung ditangkap.
"Aksi pembunuhan tersebut terjadi dikarenakan tersangka merasa sakit hati sering dimaki-maki dan tidak diakui sebagai anak kandung dari korban," beber Wirata.
Setelah ditangkap, Wirata berujar, Gusti mengaku membuang pisau yang digunakan untuk menghabisi ayahnya itu di sekitaran lokasi. Polisi kemudian mencari dan menemukan pisau itu bergagang warna biru muda dengan bercak darah yang masih tertinggal.
"Pisau yang kami amankan ini panjangnya kurang lebih 31 sentimeter (cm)," pungkas Wirata.
(hsa/hsa)











































