Warga negara (WN) Afrika Selatan, Lungile Ntombenhile Mzimela, divonis 8,5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana narkotika. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menilai Mzimela terbukti melakukan penyelundupan sabu di celana dalamnya saat datang ke Bali.
"Terdakwa Lungile Ntombenhile Mzimela diputus 8 tahun 6 bulan penjara," ujar Majelis Hakim PN Denpasar, Iman Luqmanul Hakim, dalam persidangan, Selasa (25/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis delapan tahun enam bulan penjara Mzimela dikurangi masa penahanan selama menjalani proses hukum. Majelis hakim juga memerintahkan agar Mzimela tetap ditahan.
Selain divonis penjara, perempuan berusia 32 tahun itu juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar. Mzimela akan dipenjara lebih lama selama tiga bulan jika tidak membayar denda tersebut.
Putusan yang dijatuhi majelis hakim terbilang ringan dari jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Putu Suparmi. JPU meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara 11 tahun kepada Mzimela.
Meski menjatuhkan hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, majelis hakim menilai terdapat hal yang memberatkan tindak pidana Mzimela. Menurut majelis hakim, sebagai WNA, Mzimela seharusnya mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam program pemberantasan narkoba.
"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, jujur dan berterus terang serta dalam kondisi hamil," imbuh majelis hakim.
Penasihat hukum Putu Kakoi Adi Surya mendekati Mzimela seusai pembacaan vonis oleh majelis hakim. Berdasarkan koordinasinya dengan terdakwa, Kakoi mengungkapkan kliennya menerima vonis tersebut.
"Menerima yang mulia," ujar Kakoi.
Jawaban yang sama juga dilayangkan JPU. "Sama yang mulia," terangnya.
Sebelumnya, Mzimela diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai setelah datang dari Johannesburg, Afrika Selatan, menuju Singapura dan mendarat terakhir di Bali pada 13 Juli 2025 malam.
Saat pemeriksaan, ia kedapatan membawa sabu 1 kilogram yang disembunyikan di celana dalamnya. Barang yang ditemukan adalah narkotika golongan I bukan bentuk tanaman seberat 1.093,02 gram bruto atau 990,83 gram neto.
Mzimela mendapatkan barang itu dari pria bernama Sindi asal Afrika Selatan. Sindi menjanjikan uang 20.000 Rand Afrika Selatan atau sekitar Rp 17 juta jika paket berhasil mendaratkan dengan aman di Bali. Terdakwa juga diberikan 500 dolar AS sebagai biaya perjalanan.
Kesepakatan antara Mzimela dan Sindi berlangsung di Sabby Hotel Johannesburg. Mzimela yang hamil tiga bulan kemudian membawa narkoba itu terbang ke Bali, tetapi upayanya digagalkan petugas.
(hsa/hsa)











































