Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial RI kembali ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pria berusia 26 tahun itu ditangkap lagi lantaran mengulangi perbuatannya alias kembali mencuri motor.
Polisi menangkap RI di Kecamatan Manggelewa, Kamis (20/11/2025) malam. Lelaki itu ditangkap seusai menggadaikan motor curiannya.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama di wilayah Bima," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Dompu, AKP Masdidin, kepada detikBali, Jumat (21/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Curi Motor, ODGJ di Dompu Diamuk Massa |
RI mencuri motor milik warga Desa Adu, Kecamatan Hu'u, Dompu, Rabu (19/11/2025) dini hari. Motor yang dicuri RI adalah jenis NMAX yang diparkir oleh korban di teras rumahnya.
Korban mengetahui motornya dicuri pada Rabu sore ketika pulang ke rumahnya. Seorang warga kemudian memberitahukan motor tersebut dikendarai orang yang tidak dikenal. Korban lalu melaporkan kehilangan motornya ke polisi.
"Setelah mendapatkan laporan, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku RI ini," ujar Masdidin.
Polisi, lanjut Masdidin, kemudian mengetahui identitas pelaku yang ternyata merupakan warga Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Polisi mengejar pelaku di rumahnya, tetapi sudah kabur bersama temannya menuju Kecamatan Manggelewa.
"Pada saat hendak dilakukan upaya penangkapan, pelaku sempat memberontak dan berusaha untuk melarikan diri, namun tim dengan sigap langsung mengamankannya. Di sinilah pelaku mengaku motor yang dicurinya sudah digadai," jelas Masdidin.
Setelah menangkap RI, polisi kemudian menyita motor yang digadai oleh pelaku kepada seorang warga. Pelaku pun akhirnya digiring ke Mapolres Dompu untuk diproses hukum.
(hsa/hsa)











































