Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda prihatin atas penahanan dua anggota dewan dalam kasus dana siluman yang ditangani Kejaksaan Tinggi NTB. Kedua anggota tersebut yakni Indra Jaya Usman alias IJU dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI.
"Tentu kami sedih, prihatin teman kami mengalami sebuah keadaan yang semua kamii tidak menginginkan hal itu terjadi, tapi kita kembalikan semua," ungkap Isvie usai rapat Paripurna di Kantor Gubernur NTB, Kamis (20/11/2025).
Isvie menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Kejati NTB. "Kami sangat menghormati proses hukum," kata politikus Golkar itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait penahanan dua anggota yang berasal dari Partai Demokrat dan Perindo tersebut, Isvie menyebut tidak ada dampak pada kinerja dewan. "Insyaallah tidak," ujarnya.
Dinda Minta Hormati Proses Hukum
Secara terpisah, Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri mengaku belum menerima informasi terkait penahanan dua anggota DPRD NTB itu. Dinda, sapaan akrabnya, meminta publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Tentunya kejaksaan tinggi yang sudah memproses kasus ini sudah melalui beberapa tahapan dan kita semua wajib mengikuti prosesnya ya," singkat Dinda.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan dua anggota DPRD NTB sebagai tersangka dalam kasus uang siluman anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) 2025. IJU dan MNI langsung ditahan setelah diperiksa penyidik.
"Kami dari penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penahanan dua orang tersangka dalam kasus gratifikasi. Inisial IJU dan MNI," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh Zulkifli Said, Kamis (20/11/2025).
IJU yang juga Ketua DPD Partai Demokrat NTB ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Sementara MNI, politikus Partai Perindo, ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.
"Kami lakukan penahan selama 20 hari ke depan," imbuhnya.
(dpw/dpw)











































