Hilang 2 Tahun, Yuda Ditemukan Tinggal Kerangka dalam Batang Pohon

Regional

Hilang 2 Tahun, Yuda Ditemukan Tinggal Kerangka dalam Batang Pohon

Tim detikSumut - detikBali
Kamis, 20 Nov 2025 08:35 WIB
Kerangka manusia ditemukan di pohon di Sergai
Foto: Kerangka manusia ditemukan dalam batang pohon di Sergai. (Dok. Polres Sergai)
Bali -

Identitas kerangka manusia yang ditemukan di dalam batang pohon aren, Dusun I Desa Pematang Ganjang, Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), terungkap. Yakni, warga sekitar bernama Muhammad Yuda Prawira yang hilang sekitar dua tahun lalu.

"Menyatakan identitasnya saja, iya Muhammad Yuda Prawira," kata Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manulang, dikonfirmasi detikSumut, Rabu (19/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Identitas kerangka tersebut diketahui berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut dan tes DNA. Menurut Manullang, hasil tes DNA Muhammad Yudha Prawira mirip dengan ayah kandungnya.

"Dia tes DNA 99,9 biologisnya identik dengan bapaknya," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya polisi telah mengirimkan sampel DNA kerangka manusia ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri di Jakarta pada September lalu.

"Yang lama tes DNA-nya, nanti DNA-nya dibawa ke Jakarta ke Puslabfor Polri," kata Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (13/9) lalu.

Binrod mengatakan sampel DNA itu nantinya akan dicocokkan dengan DNA warga yang mengaku kehilangan anaknya sekitar dua tahun lalu.

"Ada warga yang ngaku itu keluarganya. Jadi, kita ambil sampel pembandinglah yang ngaku tadi untuk dilakukan pemeriksaan DNA, apakah kerangka manusia itu identik dengan warga yang mengaku keluarganya," sebutnya.

Sejauh ini, kata Binrod, ada sekitar delapan saksi yang telah diperiksa polisi. Binrod menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa itu di antaranya satu keluarga yang mengaku kehilangan anaknya sekitar dua tahun lalu.

"Kita juga mengumpulkan bahan keterangan dari orang-orang sekitar lokasi penemuan kerangka manusia itu. Saksi sudah delapan (diperiksa)," jelasnya.

Artikel ini sudah tayang di detikSumut, baca selengkapnya di sini!




(hsa/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads