Pengacara Pelda Chrestian Namo, Rikha Permatasari, menanggapi laporan pelanggaran disiplin yang dilayangkan Komandan Kodim (Dandim) 1627/Rote Ndao Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono ke Denpom IX/1 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menyebut langkah tersebut tak berperikemanusiaan.
"Kami menilai pernyataan Danrem tidak tepat secara etika, tidak proporsional secara hukum, dan tidak berperikemanusiaan terhadap keluarga korban yang berduka dan sedang mencari keadilan bagi kematian anak mereka," ujar Rikha dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikha menyatakan siap mendampingi ayah Prada Lucky Chepril Saputra Namo bersama tim pengacaranya menghadapi laporan tersebut.
Menurut Rikha, pernyataan Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Kupang Brigjen TNI Hendro Cahyono tidak hanya melukai perasaan keluarga, tetapi juga terkesan ingin mengaburkan proses hukum yang tengah berjalan.
Ia menilai pernyataan tersebut menggeser substansi utama kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan gugurnya Prada Lucky.
"Secara etika dan hukum, pejabat aktif militer seperti Danrem 161/Wira Sakti Kupang tidak sepatutnya memberikan pernyataan publik yang menyudutkan keluarga korban," terang Rikha.
"Apalagi tanpa dasar hukum yang sah. Itu bisa nilai sendiri oleh rekan-rekan dan masyarakat Indonesia. Tindakan tersebut, menurut kami, berpotensi melanggar etik komunikasi pejabat publik TNI sebagaimana diatur dalam peraturan Panglima TNI tentang tata cara penyampaian informasi oleh prajurit TNI," sambungnya.
Rikha meminta masyarakat untuk ikut mengawal kasus kematian Prada Lucky sebagai isu kemanusiaan agar para pelaku mendapat keadilan yang pantas.
"Kami tekankan di sini sebagai kuasa hukum adalah fokuslah pada substansi perkara. Kami minta seluruh pihak untuk tidak mengalihkan isu," pungkas Rikha.
Sebelumnya, ayah Prada Lucky, Pelda Chrestian Namo, dilaporkan ke Denpom IX/1 Kupang terkait dugaan pelanggaran disiplin. Laporan itu diajukan oleh Dandim 1627/Rote Ndao Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono pada Rabu (5/11/2025).
"Tentara Nasional Indonesia (TNI) selalu menjunjung tinggi supremasi hukum serta menegakkan disiplin prajurit di setiap satuan. Kodim 1627/Rote Ndao secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pelda Chrestian Namo ke Denpom IX/1 Kupang," ujar Danrem 161/Wira Sakti Kupang Brigjen Hendro Cahyono dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).
Simak Video "Video: Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior, Waka MPR Minta Usut Transparan!"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)











































