ASN di Lombok Tengah Ditangkap gegara Lecehkan 5 Anak SD

ASN di Lombok Tengah Ditangkap gegara Lecehkan 5 Anak SD

Edi Suryansyah - detikBali
Jumat, 07 Nov 2025 12:50 WIB
Ilustrasi Pelecehan dan Penelantaran Anak
Ilustrasi pelecehan anak. (Foto: iStock)
Lombok Tengah -

Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial T, asal Kecamatan Jonggat. Ia diduga melakukan pelecehan terhadap lima anak SD di sekolah tempatnya bekerja. Aksi bejat itu dilakukan di kantin milik istrinya yang berada di lingkungan sekolah.

"Pelaku sudah kami tangkap pada tanggal 1 Oktober 2025. Dan sekarang berkasnya sudah P19 di kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, Jumat (7/11/2025) di kantornya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luk Luk menjelaskan, pelaku merupakan staf di sekolah tempat para korban belajar. Sementara istrinya bekerja sebagai penjaga kantin sekolah tersebut.

"Pelaku seorang ASN, salah satu sekolah di Kecamatan Jonggat. Dia merupakan salah satu staf, bukan guru di wilayah tersebut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku diduga memanfaatkan waktu pagi hari untuk melancarkan aksinya. Ia datang lebih awal ke sekolah dengan alasan membantu istrinya menyiapkan dagangan di kantin.

"Jadi setiap pagi pelaku ini menyiapkan dagangan istrinya itu pagi hari. Itulah kesempatan bagi pelaku melakukan perbuatannya," imbuhnya.

Selain memanfaatkan situasi sepi, pelaku juga disebut merayu para korban dengan iming-iming hadiah.

"Jadi korban ini rata-rata siswa yang berangkat pagi, saat mereka piket di sekolah. Mereka dikasih uang dan iming-iming terus dilecehkan," tegasnya.

Aksi pelaku terbongkar setelah seorang warga melihat kejadian mencurigakan dan memberi tahu orang tua salah satu korban.

"Dia diberitahu apakah kamu ndak tahu anakmu sudah dilecehkan sama pelaku. Akhirnya ibunya itu menanyakan itu ke anaknya dan benar korban mengakui. Lalu dia melaporkan ke Polres Lombok Tengah," bebernya.

Luk Luk menambahkan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Tanggapan Kak Seto Atas Maraknya Pelecehan Anak oleh Tokoh Agama"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads