Oditur Pengadilan Militer III-15 Kupang memeriksa dua dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam perkara kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Kedua dokter yang dihadirkan sebagai saksi itu adalah Kandida Bibiana Ugha dan Gede Rastu Ade Mahartha.
Kandida merupakan dokter umum, sedangkan Gede adalah dokter spesialis bedah di RSUD Aeramo. Mereka mengungkap ada banyak luka memar pada tubuh Prada Lucky dalam sidang yang dilakukan secara virtual, Selasa (4/11/2025).
Menurut Kandida, ada tiga prajurit TNI AD yang mengantar Lucky ke RSUD Aeramo. Selanjutnya, ia melakukan anamnesa terhadap kondisi Lucky. Ketika Kandida menanyakan terkait keluhan yang dialami Lucky, tiga prajurit itu menjawab kondisinya lemas dan pusing.
"Ada tiga orang yang mengantar Prada Lucky ke RSUD Aeramo. Ya dilakukan pemeriksaan luar dengan cara dibuka bajunya. Saat itu pasien mengenakan kaus loreng," ujar Kandida saat menjawab pertanyaan Oditur Letkol Yusdiharto didampingi Letkol Alex Panjaitan, Selasa.
Simak Video "Video: Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior, Waka MPR Minta Usut Transparan!"
(iws/iws)