Ipda Aris Bantah Motif Cemburu di Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Senin, 03 Nov 2025 12:57 WIB
Foto: Terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto mengikuti sidang di PN Mataram kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, Senin (3/11/2025). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Terdakwa Ipda I Gde Aris Chandra Widianto membantah adanya motif cemburu dalam kasus yang menyeretnya. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya saat membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terkait kasus pembunuhan terhadap bawahannya, Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara (NTB).

"Uraian peristiwa yang disampaikan penuntut dalam dakwaan senyatanya telah membuka tabir, bahwa isu yang selama ini dibangun melalui pemberitaan media, sebagaimana terdakwa dituduh membunuh dan atau ikut membunuh korban karena terdakwa cemburu adalah hal yang tidak benar dan sesat," kata kuasa Aris Chandra, I Wayan Swardana, saat membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (3/11/2025).

Aris merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan tersebut. Wayan mengatakan dalam dakwaannya, JPU tidak menyatakan Aris cemburu terhadap Nurhadi.

"Masifnya penggiringan opini sehingga membuat banyak pihak tersesat tanpa sadar telah terjadi kehakiman terhadap terdakwa," ucapnya.

Motif cemburu dituduhkan kepada Aris, menurutnya hal yang di-framing sedemikian rupa. Dan itu hanya menggunakan keterangan salah satu saksi, yaitu Misri Puspita Sari.

"Padahal saksi yang lain Meylani Putri telah membantahnya. Namun framing tetap masif dan mengarah kepada terdakwa dan pada akhirnya dakwaan JPU tidak ada motif cemburu, sebagaimana yang di-framing selama ini," sebutnya.

Dengan framing itu, I Wayan berujar, Aris selama ini mengalami peradilan tanpa mampu melawan.

"Di samping itu, kami menduga bahwa framing itu bukan hanya sebatas opini, tapi juga terkait dengan inpres dari penyidik yang di dalam pemeriksaannya secara serampangan atau sangkaan terdakwa dengan seenaknya mengubah pasal," katanya.

Aris menjadi terdakwa dalam kasus ini bersama Kompol I Made Yogi Purusa Utama, yang juga atasan Brigadir Nurhadi. Kasus pembunuhan itu terjadi di Vila Tekek The Beach House Resort Gili Trawangan, Rabu (16/4/2025).

Brigadir Nurhadi tewas sesuai pesta miras dan narkoba bersama dua atasannya itu, dan dua wanita sewaan bernama Misri Puspita Sari dan Meylani Putri. Misri ikut terseret dalam kasus ini. Hanya saja Misri belum disidangkan. Berkas perkaranya masih dilengkapi penyidik.



Simak Video "Video: JPU Ungkap Kronologi Brigadir Nurhadi Tewas Dianiaya Atasan"

(hsa/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork