Menang Gugatan Atas Polda NTT, Eks Direktur Batal Jadi Tersangka

Simon Selly - detikBali
Senin, 27 Okt 2025 13:58 WIB
Foto: Sidang praperadilan penetapan tersangka oleh Polda NTT terhadap mantan Diretur AGS Fauzi Said Djawas di PN Kupang, Senin (27/10/2025). (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Gugatan mantan Direktur PT Arsenet Global Solusi (AGS) Fauzi Said Djawas terhadap Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas penetapannya sebagai tersangka dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Fauzi merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang ditangani Ditreskrimum Polda NTT.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama menyatakan penetapan tersangka terhadap Fauzi dan Brisilian Anggi Wijaya selaku pemohon dinilai tidak sah karena tidak didasari alat bukti yang cukup.

"Menimbang bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup, sehingga masih prematur," kata Consilia, saat membacakan putusan praperadilan di ruang sidang Cakra, PN Kupang, Senin (27/10/2025).

Dengan dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan, status tersangka terhadap Fauzi Said Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya secara otomatis gugur.

Penasihat hukum pemohon, Fransisco Bessi, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini secara objektif berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku.

"Kami berterima kasih kepada Tuhan dan kepada majelis hakim yang telah memberikan pertimbangan hukum yang tepat, sehingga permohonan klien kami dikabulkan," ujar Fransisco.

Menurutnya, putusan hakim dinilai sebagai langkah koreksi terhadap penegak hukum yang menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana.

"Ini sekaligus menjadi koreksi atas langkah penegakan hukum yang harus berjalan profesional sesuai prosedur," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Candra, yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut belum memberikan tanggapan atas putusan majelis hakim.

"Mohon waktu," tulis Hendry singkat dalam pesan WhatsAppnya.



Simak Video "Video: Praperadilannya Ditolak, Nadiem Kembali Diperiksa Kejagung"

(hsa/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork