Diduga Fiktif, 44 PKBM di Dompu Dilaporkan ke KPK

Diduga Fiktif, 44 PKBM di Dompu Dilaporkan ke KPK

Faruk - detikBali
Rabu, 22 Okt 2025 13:47 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Ilustrasi gedung KPK. (Andhika Prasetia/detikcom)
Dompu -

Sebanyak 44 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh seorang warga, Ibrahim. Puluhan PKBM yang tersebar di delapan kecamatan di Dompu itu dilaporkan atas dugaan melaksanakan kegiatan fiktif. Modusnya diduga dengan menyerap anggaran bantuan operasional pendidikan (BOP) miliaran rupiah setiap tahun.

Ibrahim mengaku laporan telah disampaikan langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (14/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, sudah dilaporkan secara resmi dan sudah teregistrasi," kata Ibrahim saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).

Ibrahim mengatakan 44 PKBM berbentuk yayasan yang dilaporkan itu diduga melakukan pemalsuan data siswa. Mereka diduga melakukan korupsi BOP Kesetaraan Tahun anggaran 2024 senilai Rp 5,456 miliar.

ADVERTISEMENT

Selain itu, lanjut dia, diduga seluruh PKBM melakukan praktik fiktif. Yakni, mengada-adakan kegiatan yang sebenarnya tidak ada dengan jumlah siswa mulai dari 90 orang bahkan ada juga yang mencapai 200 orang. PKBM juga diduga melaporkan aktivitas belajar mengajar di yayasan dilakukan dalam kurung waktu 3-6 hari dalam sepekan.

"Kami menduga kuat bahwa banyak di antaranya PKBM hanya memiliki nama tanpa kegiatan (fiktif), namun tetap menerima anggaran biaya operasional pendidikan. Kami menduga ada kejahatan korupsi," tutur Ibrahim.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Dompu, Rifaid yang dihubungi detikBali melalui nomor telepon selulernya belum memberikan keterangan resmi terkait 44 PKBM yang dilaporkan ke KPK ini.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads