Ahmad Durahman (27) kembali berurusan dengan polisi setelah kedapatan mengedarkan sabu dan ekstasi. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu ditangkap di kosnya di Jalan Badak Agung Nomor 21, Denpasar. Dari tangannya, polisi menyita 905,22 gram sabu dan 897 butir ekstasi.
"Kami mengamankan AD (Ahmad Durahman). Dia residivis kasus yang sama pada 2019 lalu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Akbar Ekaputra Samosir, dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).
Akbar menjelaskan, penangkapan Ahmad berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas seseorang di Jalan Badak Agung. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan mengantongi ciri-ciri Ahmad yang memiliki tinggi 168 sentimeter dan rambut ikal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa hari kemudian, keberadaan Ahmad terlacak di sebuah kos di lokasi yang sama. Saat digerebek pada Rabu (15/10), Ahmad tak berkutik. Polisi menemukan 87 paket sabu dan 497 butir ekstasi berwarna kuning dan oranye di kamar kosnya.
Masih dalam keadaan diborgol, Ahmad diinterogasi di tempat. Ia kemudian mengaku masih menyimpan sabu dan ekstasi di rumahnya di Jalan Drupadi Nomor 99, Denpasar.
"Yang bersangkutan (Ahmad) mengaku masih ada menyimpan narkoba lain di gudang rumahnya di Jalan Drupadi. Ternyata benar, setelah kami geledah disaksikan masyarakat, ditemukan delapan paket berisi kristal bening diduga sabu dan 400 tablet ekstasi. Itu dibungkus tas plastik dan digantung di tembok," ujar Akbar.
Akbar menuturkan, Ahmad nekat menjadi kurir sabu dan ekstasi karena diupah Rp 25 juta oleh seseorang yang disebut BOS. Ia diperintahkan mengambil dua jenis narkotika di lokasi tertentu lalu membaginya ke dalam paket kecil sesuai pesanan.
"Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari seseorang yang biasa dipanggil BOS. Dia diupah mulai dari Rp 50 ribu untuk mengedarkan paket kecil dan sebesar Rp 25 juta untuk mengedarkan paket seberat 1 kilogram," ungkapnya.
"Kami masih selidiki siapa BOS ini," tambah Akbar.
Atas perbuatannya, Ahmad dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(dpw/dpw)