Acungan Jari Tengah Selebgram Vienna hingga Senyum Penjual Sayur Usai Sidang

Kriminal Sepekan

Acungan Jari Tengah Selebgram Vienna hingga Senyum Penjual Sayur Usai Sidang

Tim 20detik - detikBali
Minggu, 19 Okt 2025 11:17 WIB
Selebgram Vienna Varella mengacungkan jari tengah ke arah wartawan seusai keluar dari ruang sidang PN Denpasar, Kamis (14/10/2025).
Selebgram Vienna Varella mengacungkan jari tengah ke arah wartawan seusai keluar dari ruang sidang PN Denpasar, Kamis (14/10/2025). (Foto: dok. Istimewa)
Denpasar -

Sejumlah berita kriminal di Pulau Dewata menjadi sorotan pembaca detikBali dalam sepekan terakhir. Salah satunya terkait acungan jari tengah selebgram Vienna Varella Angeli Parinussa seusai divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Berikutnya, ada pula jerat hukum yang menanti seorang pegawai wahana permainan salah satu mal di Denpasar, Robby Putra Syamsuar. Manajer keuangan itu ditangkap polisi lantaran menilap uang hasil penjualan tiket senilai Rp 661,2 juta.

Kasus pembunuhan pemilik bar di Legian juga turut menjadi perhatian pembaca. Perempuan bernama Endang Sulastri tewas di tangan suami sirinya, Kamal Mopangga. Bahkan, Kamal sempat menginap semalaman bersama jasad Endang sebelum melarikan diri ke Kota Bitung, Sulawesi Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berita terpopuler berikutnya terkait pasangan suami istri (pasutri) penjual sayur, Putu Prasuta dan Ni Wayan Diantari, yang tersenyum seusai dituntut sembilan bulan penjara saat sidang di PN Denpasar atas kasus dugaan pencurian peralatan katering. Kasus itu berawal dari masalah utang-piutang.

Simak ulasan selengkapnya dalam rubrik Kriminal Sepekan berikut ini:

ADVERTISEMENT

1. Acungan Jari Tengah Selebgram Vienna

Vienna Varella Angeli Parinussa menjadi sorotan lantaran mengacungkan jari tengah ke arah awak media seusai menjalani sidang vonis di PN Denpasar pada Selasa (14/10/2025). Selebgram asal Jakarta itu dinyatakan bersalah karena mempromosikan situs judi online

Ketua Majelis Hakim Ni Luh Suastini membacakan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Vienna dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE karena mendistribusikan konten bermuatan perjudian.

"Terdakwa Vienna Varella Angeli Parinussa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer JPU," ujar hakim Ni Luh Suastini di ruang sidang Candra, Selasa.

"Terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 30 juta," imbuhnya.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti yang menuntut 2,5 tahun penjara. Hakim menyebut perbuatan Vienna bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas perjudian.

Kasus ini bermula dari aktivitas Vienna mempromosikan situs judi online KYOTA98 melalui akun Instagram pribadinya, @vienna.parinussaaa. Hal itu dia dilakukan sejak Februari hingga April 2025 di kawasan Monang-Maning, Denpasar.

Vienna menerima bayaran antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu untuk setiap unggahan. Endorse tersebut diterimanya dari seseorang bernama Cindy melalui WhatsApp dengan pembayaran langsung ditransfer ke rekening pribadinya.

2. Manajer Keuangan Tilap Uang Perusahaan Rp 661 Juta

Robby hanya dapat merunduk saat digiring ke ruang tahanan Mapolsek Denpasar Barat, Senin (13/10/2025). (Aryo Mahendro/detikBali).Robby hanya dapat merunduk saat digiring ke ruang tahanan Mapolsek Denpasar Barat, Senin (13/10/2025). (Aryo Mahendro/detikBali).

Seorang pegawai wahana permainan salah satu mal di Denpasar, Bali, Robby Putra Syamsuar (35), ditangkap polisi. Manajer keuangan dan akuntan itu dibekuk lantaran menilap uang hasil penjualan tiket senilai Rp 661,2 juta.

"Tersangka melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Terjadi di salah satu pusat perbelanjaan di Denpasar Barat," kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi, saat konferesi pers di kantornya, Senin (13/10/2025).

Laksmi mengungkapkan Robby sempat memesan tiket pesawat dengan maksud kabur ke Bangkok, Thailand. Namun, setelah dilacak, Robby masih berada di Yogyakarta.

Robby kemudian dikejar ke sana dan dapat diamankan tanpa perlawanan. Beberapa koper berisi uang senilai Rp 300 juta hasil kejahatannya juga disita polisi.

"Tanggal 4 September 2025 laporannya masuk. Lalu kami periksa beberapa saksi, kami selidiki. Pelaku kabarnya sudah pesan tiket untuk terbang tanggal 25 September 2025 dan akan kabur ke Thailand," kata Laksmi.

Dia menjelaskan aksi Robby itu sudah dilakukan beberapa kali sejak 16 Agustus 2025. Selama 18 hari itu, dia bertugas menyimpan uang hasil penjualan tiket dari kasir ke brankas, lalu disetor ke bank.

Namun, bukannya disimpan dahulu di brankas lalu disetor ke bank, uang tiket itu malah ditilap Robby. Aksi pria plontos berkacamata itu membuat manajemen di kantor pusatnya di Jakarta, curiga. Roby pun dilaporkan ke polisi hingga akhirnya ditangkap di Yogyakarta.

"Motif pelaku, untuk gaya hidup. Uangnya dipakai buat entertain (foya-foya) dengan teman-temannya. Ke Bangkok juga mau libur sama teman-temannya," katanya.

Atas perbuatannya, Robby dijerat Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 tentang Penggelapan. Ia terancam hukuman lima tahun penjara.

3. Pemilik Bar di Legian Tewas Digorok Suami Siri

Kamal pembunuh istri siri yang merupakan bos bar di Legian, Jumat (17/10/2025). (Aryo Mahendro/detikBali).Kamal pembunuh istri siri yang merupakan bos bar di Legian, Jumat (17/10/2025). (Aryo Mahendro/detikBali).

Endang Sulastri tewas digorok suami sirinya, Kamal Mopangga (33). Endang merupakan pemilik warung kopi, bar, dan rental motor di Jalan Pattimura, Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Bali.

Sebelum tewas dibunuh, Endang dan Kamal sempat terlibat cekcok. Pelaku yang berasal dari Gorontalo, Sulawesi, itu mengaku emosi atas hinaan istri sirinya tersebut.

"Saya sudah bilang jangan hina marga dan suku Gorontalo," kata Kamal saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (17/10/2025).

Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra mengatakan aksi keji itu bermula saat Kamal dan Endang baru pulang dari bar di Pantai Kuta. Sepanjang perjalanan dari bar menuju rumah kos Endang, dua pasutri siri itu cekcok.

Kamal, yang juga karyawan di bar milik Endang di Pantai Legian, dikritik kinerjanya oleh Endang. Endang disebut melontarkan kata kasar dan hinaan dalam kritikan yang dilontarkannya. Tak terima, Kamal pun berencana menghabisi nyawa Endang.

"Sebelumnya memang (Endang dan Kamal) cekcok. Tersangka dihina, dikatai kasar secara rasis. Sehingga itu jadi motif tersangka untuk melakukan pembunuhan," kata Agus.

Sebelum dibunuh oleh suami sirinya itu, Endang sempat meminta Kamal memijat punggungnya. Kamal pun melihat kesempatan itu dan langsung menggorok leher Endang sebanyak empat kali sayatan searah.

"Permintaan korban dimanfaatkan oleh tersangka. Digorok dari belakang pakai pisau yang disembunyikan di bawah bantal. Hasil autopsi, 60 persen saluran pernapasan terpotong. Ada kekerasan benda tajam sebanyak tiga kali," imbuh Agus.

Setelah melakukan pembunuhan itu, Kamal sempat menginap semalaman bersama jasad Endang di kamar yang sama. Keesokan harinya, Kamal menggasak kartu debit berisi saldo senilai US$ 400 dan laptop Endang lalu terbang ke Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Sampai di Kota Bitung, Kamal bersembunyi di sebuah bedeng semipermanen, tempat para nelayan beristirahat. Namun, pelariannya tetap terendus polisi.

Kamal akhirnya terciduk polisi dari Polsek Kuta dan Resmob Polda Sulawesi Utara. Kamal dihadiahi timah panas di kedua betisnya agar tidak kabur saat ditangkap di bedeng itu.

"Ya, kami lumpuhkan supaya nggak kabur lagi. Juga karena namanya bunuh (orang) itu sudah kasus extraordinary," imbuh Agus.

Agus mengatakan Kamal dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati karena ada unsur perencanaan dalam kasus itu. Hasil penyelidikan hingga kasus itu terungkap, tidak ada keterlibatan orang lain.

"Nggak ada keterlibatan orang lain. Dia (tersangka) hanya sendiri," tandas Agus.

4. Senyum Pasutri Penjual Sayur Usai Dituntut 9 Bulan Penjara

asutri pedagang sayuran saat keluar dari ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (14/10/2025).Pasutri pedagang sayuran tersenyum saat keluar dari ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (14/10/2025). Foto: Firizqi Irwan/detikBali

Pasangan suami istri (pasutri) penjual sayur, Putu Prasuta dan Ni Wayan Diantari, meninggalkan ruang sidang PN Denpasar dengan senyuman setelah mendengar tuntutan jaksa. Keduanya dituntut sembilan bulan penjara atas kasus dugaan pencurian peralatan catering milik Ety Yulia Susanti.

"Putu Prasuta dan Ni Wayan Diantari dituntut sembilan bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini, saat sidang tuntutan di PN Denpasar pada Selasa (14/10/2025).

Dalam tuntutan itu, jaksa tidak menambahkan denda. Keduanya hanya diminta mengembalikan barang-barang catering yang sempat dibawa. Padahal, barang-barang tersebut sebelumnya dijadikan jaminan utang oleh Ety kepada pasangan terdakwa yang menjadi pemasok sayuran.

Swastini menyebut para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. Barang bukti berupa dua freezer dan dua kompor gas yang diambil dari gudang catering di Jalan Drupadi XIV, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, juga diperintahkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

"Dinyatakan untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak (Ety Yulia Susanti)," kata Swastini.

Kasus ini bermula pada Jumat (20/9/2024) malam. Saat itu, kedua terdakwa datang ke tempat usaha catering Ety Yulia Susanti untuk menagih utang. Karena Ety belum bisa membayar, barang-barang catering kemudian dibawa oleh pasangan tersebut sebagai jaminan.

Namun, belakangan diketahui peralatan yang diambil itu bukan milik Ety, melainkan milik pengelola usaha catering Bayu Kristiawan. Akibatnya, pemilik usaha mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.

Tim penasihat hukum terdakwa menilai kasus ini bukan pencurian, melainkan murni masalah utang piutang. Mereka yakin putusan hakim akan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Ety memiliki utang lebih dari Rp 10 juta untuk pasokan sayur yang dibayarkan setiap minggu, namun pembayaran macet. Barang itu dijadikan jaminan dan sudah dikembalikan tanpa rusak. Tidak ada niat jahat dari para terdakwa," ujar salah satu pengacara terdakwa, Wayan Sudarsana.

"Saya meyakini, putusan tidak akan lebih dari tiga bulan penjara. Mengingat tidak ada kerugian permanen dan para terdakwa bersikap kooperatif selama sidang," imbuhnya.

Halaman 5 dari 5


Simak Video "Video: Aksi Arogansi Wanita Acungkan Jari Tengah Saat Lawan Arah di Puncak"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads