Pedagang Pecel di Denpasar Bunuh Istri yang Strok karena Capek Mengurus

Pedagang Pecel di Denpasar Bunuh Istri yang Strok karena Capek Mengurus

Aryo Mahendro - detikBali
Senin, 13 Okt 2025 11:58 WIB
Ekspresi datar Sunardi saat digiring polisi ke ruang tahanan di Mapolsek Denpasar Barat, Senin (13/10/2025). (Aryo Mahendro/detikBali).
Foto: Ekspresi datar Sunardi saat digiring polisi ke ruang tahanan di Mapolsek Denpasar Barat, Senin (13/10/2025). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Evi Dwi Yulianawati (50) dibunuh suaminya sendiri bernama Sunardi (48) saat tidur di kamar kos mereka di Jalan Subur Gang Mirah Pemecutan III nomor 3, Denpasar. Kepada polisi, Sunardi mengungkapkan motifnya menghabisi istrinya. Dia mengaku lelah mengurus Evi yang sakit strok.

"Tersangka capek ngurus istri karena sudah setahun nggak kunjung sembuh," kata Kaposek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi saat konferensi pers di kantornya, Senin (13/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laksmi membeberkan Sunardi sempat mencoba bunuh diri setelah membunuh Evi. Dua botol cairan pembersih lantai sudah ditenggak Sunardi.

Dia juga sudah mencoba menyayat nadinya menggunakan pisau. Namun, semua upaya bunuh diri itu gagal. Putus asa, akhirnya Sunardi melaporkan aksi kejinya itu ke polisi di Pospol Monang Maning.

ADVERTISEMENT

"Korban dibekap bantal selama 15 menit. Tersangka lalu (mencoba) bunuh diri dengan cara minum pembersih lantai. Tapi gagal. Pelaku lalu menyerahkan diri ke Pospol Monang Maning," kata Laksmi.

Laksmi mengatakan, sudah setahun Evi menderita strok. Sejak saat itu, Sunardi harus mengurus segala keperluan istrinya karena tidak mampu bergerak akibat strok yang diderita.

Sunardi yang bekerja sebagai pedagang pecel khas Madiun, seolah tak punya waktu untuk istirahat karena juga harus mengurus istrinya. Akhirnya, Sunardi memutuskan untuk mengakhiri hidup Evi pukul 02.00 Wita, lalu bunuh diri meski gagal.

"Keterangan saksi dan dua alat bukti sudah cukup. Akhirnya Sunardi kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, Sunardi dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancamannya, tujuh tahun penjara.

"Tidak ada unsur perencanaan. Hanya spontanitas saja," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kejahatan Sunardi dilakukan Selasa (16/9/2025) dini hari. Aksi keji Sunardi diketahui warga sekitar dan penghuni lain saat polisi mendatangi kamar kosnya.

Menurut penuturan warga, Evi memang menderita strok sejak lama. Selama itu, tidak ada gelagat aneh atau konflik dengan warga dari pasutri itu.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads