Dua bersaudara berinisial A dan AR asal Desa Hebing, Kecamatan Mapitara, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), berebut tanah warisan. Akibatnya, AR mengalami sejumlah luka di sekujur tubuhnya karena ditebas dengan parang oleh A.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, mengatakan A dan AR awalnya melakukan pengukuran tanah warisan, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, terjadi adu mulut karena tidak sesuai ukuran yang diinginkan oleh AR.
Situasi tak terkendali, A kemudian menyerang AR menggunakan parang. AR kemudian berlari menghindari tebasan dari A. Namun, A terus mengejar dan akhirnya menebas AR di salah satu rumah warga berinisial J.
A menebas AR berulang kali. Tebasan mengenai tubuh AR pada punggung sebelah kiri, pinggul sebelah kanan, celah jari jempol, jari telunjuk tangan kanan, serta bahu sebelah kiri.
"Korban dilarikan ke Puskesmas Mapitara untuk mendapat pertolongan medis. Ia kemudian dirujuk ke RSUD TC Hillers Maumere," kata Leonardus kepada detikBali, Rabu (8/10/2025).
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi, Selasa (7/10/2025). Polisi kemudian mencatat identitas korban dan saksi-saksi, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku dan barang bukti parang bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 75 sentimeter (cm).
"Terduga pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polres Sikka guna kepentingan proses hukum selanjutnya," jelas Leonardus.
Simak Video "Video: Sebelum Kena Sengketa, Tanah Warisan Ashanty Mau Dibangun Yayasan"
(iws/iws)