Aksi Brutal Dua Pelajar di Dompu, Lempar Batu Bikin Korban Patah Tangan

Aksi Brutal Dua Pelajar di Dompu, Lempar Batu Bikin Korban Patah Tangan

Faruk - detikBali
Rabu, 08 Okt 2025 10:06 WIB
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin. (Foto: Faruk/detikBali)
Dompu -

Dua pelajar di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan aksi brutal dengan melempar batu ke pengguna jalan. Akibat ulah mereka, dua remaja menjadi korban, salah satunya mengalami patah tulang tangan.

Kedua pelaku berinisial ARW (15) dan MAF (15) ditangkap polisi usai insiden itu. Mereka diketahui masih duduk di bangku sekolah menengah dan merupakan anggota geng bernama Satu Jalur (SJL).

Aksi pelemparan batu itu terjadi pada Senin (6/10/2025) malam di Jalan Lintas Lakey, tepatnya di Jembatan Raba Laju, Kecamatan Dompu. Kedua pelaku disebut melempar batu secara acak ke arah pengguna jalan yang melintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban dalam peristiwa ini mengalami patah tulang tangan dan korban lainnya menderita luka robek pelipis mata serta lebam," kata Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, kepada detikBali, Rabu (8/10/2025).

ADVERTISEMENT

Masdidin menjelaskan, saat kejadian kedua korban yang berinisial SR (15) dan BS (15) sedang mengendarai sepeda motor. Tanpa alasan jelas, mereka dilempar batu besar oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.

"Salah seorang dari kelompok itu tiba-tiba melempar batu besar ke arah korban hingga terjatuh dan terluka parah," ujarnya.

Ditangkap di Rumah dan Sekolah

Polisi bergerak cepat setelah laporan masuk. Kedua pelajar itu ditangkap pada Selasa (7/10/2025). Seorang pelaku diamankan di rumahnya, sementara satu lainnya ditangkap di salah satu sekolah menengah kejuruan di Dompu.

Kini keduanya telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Masdidin menyebut, karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan dijalankan berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPA).

"Masih dilakukan pemeriksaan, nanti kita gelar kan dulu apakah dapat dilakukan penahanan atau gimana? Karena proses anak yang berhadapan dengan hukum kita mengacu pada UU SPA," jelasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kondisi Kaca KRL Baru Jabodetabek Usai Dilempar Batu di Bogor"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads