Satu Tersangka Prostitusi Siswi SD di Mataram Tak Ditahan karena Punya Bayi

Satu Tersangka Prostitusi Siswi SD di Mataram Tak Ditahan karena Punya Bayi

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Selasa, 07 Okt 2025 19:33 WIB
Tersangka Mudlah Andi Abdullah alias MMA diserahkan ke Kejari Mataram, Selasa (7/10/2025). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali
Mataram -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menerima penyerahan dua tersangka kasus prostitusi seorang pelajar sekolah dasar (SD) yang dijual kakak tirinya ke seorang pengusaha. Dari dua tersangka, satu tersangka dijebloskan ke sel tahanan dan satu tersangka lainnya tidak ditahan karena berstatus tahanan kota.

Dua tersangka itu Mudlah Andi Abdullah alias MMA dan SE alias Memy, kakak korban. "Tersangka yang laki (Mudlah Andi Abdullah) ditahan. Tersangka perempuan (Memy) tahanan kota," kata Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, Selasa (7/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penahanan tersangka Mudlah Andi Abdullah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Mataram. "Ditahan selama 20 hari ke depan," ucap dia.

Sedangkan tersangka Memy tidak ditahan, lantaran memiliki bayi. Memy juga kooperatif selama proses penyidikan. "Melanjutkan penahanan kota yang diberlakukan sejak penyidikan," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Jaksa menahan dan menjadikan satu tersangka lainnya menjadi tahanan kita setelah menerima penyerahan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Jadi, hari ini kita lakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan," kata Kanit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, Iptu Dewi Sartika.

Barang bukti yang diserahkan meliputi HP, pakaian dari korban, kartu keluarga dan akte kelahiran korban. "Karena korban ini masih di bawah umur," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. "Saksi itu baik dari saksi tersangka Pak Andi dan tersangka dari Memy sendiri, setelah itu kita juga memeriksa dua ahli, ahli dari pidana dan ahli psikologi," tandasnya.

Diketahui, kasus tersebut terjadi pada Juni 2024. SE menjual adiknya ke MAA. Mencuatnya kasus kakak jual adik ini berawal dari LPA Mataram yang menerima informasi adanya perempuan berusia 13 tahun melahirkan bayi prematur.

Polda NTB melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan MAA selaku pembeli dan SE alias Memy yang merupakan kakak korban sebagai tersangka.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads